
JAKARTA - Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui Pengurus Pusat (PP) mengumumkan sejumlah agenda penting organisasi, mulai dari pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris, rencana Kongres Luar Biasa (KLB), hingga perkembangan putusan hukum yang memperkuat legitimasi kepengurusan.
Langkah ini disebut sebagai komitmen INI dalam menjaga profesionalisme, etika, dan tata kelola organisasi di tengah dinamika hukum yang berkembang.
Sekretaris Umum PP INI, Amriyati, mengatakan Ujian Kode Etik Notaris akan digelar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/10). Meski dipusatkan di Jakarta, ujian bersifat terbuka bagi peserta dari seluruh Indonesia dengan target 1.000 peserta.
"Ujian ini merupakan bagian dari komitmen INI dalam menegakkan integritas, profesionalisme, dan standar etika Notaris sebagai pejabat umum," ujar Amriyati di Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
Selain itu, INI juga akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD) pada 24–26 November 2025. Forum tersebut akan membahas dan menetapkan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
"Tujuannya adalah memperkuat tata kelola, memperjelas arah strategis, serta memastikan organisasi tetap adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat," terang Amriyati.
Tak hanya agenda internal, INI juga menyampaikan perkembangan terkait sejumlah gugatan hukum yang melibatkan organisasi.
Sejumlah putusan pengadilan memenangkan INI, di antaranya Putusan No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara, Putusan PTUN Jakarta No. 79/G/2025/PTUN.JKT yang menolak gugatan penggugat, serta dua putusan lainnya di PTUN Jakarta (No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan 579/G/TF/2023/PTUN.JKT) yang juga dimenangkan INI.
Rangkaian putusan tersebut menegaskan posisi sah Pengurus Pusat INI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Ardiyansyah.
Menurut INI, pihak penggugat menolak kesepakatan damai yang difasilitasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan mengabaikan SK Kementerian Hukum tertanggal 16 Januari 2025 yang meneguhkan legitimasi kepengurusan.
Ketua Umum INI, Irfan Ardiyansyah menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi itikad buruk oknum yang merusak nama baik profesi Notaris dan menyusahkan anggota. Baik Notaris maupun Anggota Luar Biasa (ALB).
"Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah perkumpulan, memperjuangkan kepentingan anggota, dan melindungi kehormatan profesi Notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional," tutur Irfan.