Semangat Reformasi, Tifatul: Hadirkan Negara Hukum yang  Berkeadilan

AKM • Wednesday, 17 Sep 2025 - 17:55 WIB
Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PKS dari Dapil Sumatera Utara I, Tifatul Sembiring (Istimewa)

Jakarta - Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PKS dari Dapil Sumatera Utara I, Tifatul Sembiring, menilai  menjaga semangat reformasi agar tujuan menghadirkan negara hukum yang berkeadilan tetap terwujud sangatlah penting.

Pernyataan itu disampaikan dalam sambutannya pada Sekolah Konstitusi Fraksi PKS, bertema “Putusan MK No. 135/2024, Implikasi bagi Penyelenggaraan Pemilu dan Partai Politik”, yang berlangsung di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks MPR RI, Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Tifatul, reformasj adalah dalam upaya menghadirkan Indonesia sebagai negara hukum.

“Reformasi itu adalah untuk menghadirkan negara hukum. Dan negara hukum itu tentu bukan hukum yang asal ada, tapi hukum yang benar-benar ditegakkan,” tegas Tifatul.

Mantan Menkominfo itu juga menyinggung soal ambang batas (threshold) yang menurutnya harus dikaji secara hati-hati. Ia mengingatkan bahwa aturan ini berpengaruh langsung pada representasi rakyat di parlemen.

“Belum tentu threshold 0% itu tepat, tapi juga tidak otomatis threshold tinggi adalah solusi. Perlu ada koreksi dan pembahasan yang jernih, supaya tidak mengurangi makna representasi rakyat,” sambungnya.

Lebih lanjut, legislator PKS tersebut menekankan pentingnya menjadikan momentum pembahasan aturan pemilu sebagai kesempatan memperbaiki sistem politik di Indonesia.

“Mumpung ada momentum berbenah, kita harus hadir dengan sikap positif yang menghadirkan kualitas demokrasi dan kualitas diri bangsa,” tutup Tifatul.

Sementara itu ditenpat yang sama, Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PKS dari Dapil DKI Jakarta II, Hidayat Nur Wahid (HNW) menjelaskan pengkajiam secara serius implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/2024 terhadap kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Bisa memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia, itu yang perlu terjawab. Baik di institusi tingkat lokal, katanya akan memperbaiki di tingkat lokal. Yang kedua, apakah keputusan MK No. 135/2024 ini bertentangan dengan Pasal 22 UUD Negara Republik Indonesia, dimana MK dianggap nol batas kewenangan, prinsip kebersamaan,” ujar HNW.

Wakil Ketua MPR RI ini menyoroti dampak putusan terhadap anggaran negara, khususnya pembiayaan pemilu yang berpotensi meningkat, serta posisi MK dalam relasi kewenangan lembaga negara.

“Yang terakhir benarnya MK telah melampaui batas kewenangannya sebagai negatif legislator. Apakah dia sudah menjadi positif legislator yang merupakan kewenangan dari DPR, DPD, dan pemerintah,” tambahnya.

HNW juga mengaitkan Putusan No. 135/2024 dengan sejumlah putusan MK sebelumnya yang ramai diperbincangkan publik, di antaranya putusan No. 2/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, serta putusan No. 60/2004 yang mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen.

“Putusan-putusan seperti itu kan menimbulkan tanda tanya. Maka perlu dikaji apakah memang sesuai dengan semangat konstitusi, atau justru sebaliknya,” tandasnya.