Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan PT KAI, Hadirkan Jaminan Sosial bagi Pekerja di Lingkungan Stasiun

MUS • Friday, 12 Sep 2025 - 12:49 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Gambir menggelar audiensi bersama Vice President Non Transport Commercialization PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Selasa, 10 September 2025. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Stasiun Gambir ini membahas rencana kerja sama strategis dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenant dan porter yang berada di lingkungan stasiun PT KAI.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja informal yang bekerja di kawasan operasional PT KAI, khususnya pada sektor non-transportasi seperti penyedia jasa dan pelayanan di area stasiun.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan manfaat dan mekanisme kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta program tambahan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat diikuti secara sukarela oleh peserta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir, Imam Santoso, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan dan dukungan dari PT KAI dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di lingkungan stasiun.

“Kami mengapresiasi komitmen PT KAI yang membuka ruang kerja sama untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja informal seperti porter dan tenant di lingkungan stasiun. Mereka adalah bagian penting dari ekosistem transportasi, dan sudah seharusnya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk kepastian dan perlindungan atas risiko kerja,” ujar Imam Santoso.

Diharapkan, kerja sama ini dapat segera terealisasi dalam bentuk aksi nyata di lapangan, sehingga para pekerja informal di lingkungan stasiun memperoleh hak perlindungan yang sama seperti pekerja formal lainnya.

Langkah ini juga menjadi salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan sesuai amanat undang-undang, sekaligus mendukung PT KAI dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan di seluruh jaringan stasiunnya.