Dapat Perhatian Publik, Dikky Anugerah Dilantik Jadi Kepala Bappelitbang Sumut

AKM • Thursday, 28 Aug 2025 - 09:34 WIB
Dikky Anugerah Panjaitan saat dilantik sebagai Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (22/8/2026).

Medan – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik Dikky Anugerah Panjaitan sebagai Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (22/8/2025). Pelantikan yang digelar di Kantor Gubernur Sumut tersebut juga sekaligus mengangkat pejabat baru untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam sambutannya, Bobby meminta agar tidak membuat perencanaan dan anggaran yang copy paste setiap tahun. Bobby juga meminta agar pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak melakukan korupsi. Sebab mereka bekerja untuk masyarakat.

"Jangan korupsi. Apalagi OPD-OPD yang krusial, OPD yang anggarannya membuat tergiur. Jangan lupa diri, kita di sini bekerja untuk rakyat, kita bekerja bukan pakai uang kita," kata Bobby Nasution.

Disisi lain, pelantikan Dikky mendapat perhatian publik. Pasalnya, saat menjabat sebagai Sekretaris Bappelitbang, ia sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumut.

Pemeriksaan terhadap Dikky dilakukan pada Jumat (15/8) lalu di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, bersama 12 saksi lainnya. KPK menyatakan para saksi berasal dari beragam unsur, termasuk pejabat dinas, ASN, akademisi, dan pihak swasta.

“Benar, pada Jumat (15/8) KPK memeriksa 13 orang saksi di KPPN Padangsidimpuan. Mereka berasal dari unsur pejabat dinas, ASN, pihak swasta, hingga akademisi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan mengungkap dugaan suap terkait proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah. Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), diduga menerima janji fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta.

Dalam pengembangan kasus, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pihak swasta dari PT Dalihan Natolu Grup dan PT Rona Na Mora, serta tiga pejabat penerima suap dari Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I. Saat OTT berlangsung, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 miliar.