
Jakarta — Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) resmi dibentuk melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 dan berada di bawah naungan Ditjen Bimas Islam. Direktorat ini berperan strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional melalui fungsi perumusan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta pelaporan pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH) sesuai perundang-undangan.
“Direktorat JPH menempatkan diri sebagai pengawal regulasi dan kebijakan halal. Namun, kewenangan teknis seperti pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan sertifikat halal tetap menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” jelas Direktur JPH, Muhammad Fuad Nasar, di Jakarta.
Fuad menegaskan bahwa isu halal bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut nilai-nilai agama dan spiritualitas. Indonesia, kata dia, memilih pendekatan yang menjadikan halal sebagai gaya hidup yang selaras dengan ajaran agama, bukan sekadar label atau komoditas pasar.
“Halal itu memberi ketenangan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen. Kami mendukung arahan Menteri Agama agar halal tidak hanya jadi urusan labelisasi, tapi menjadi bagian dari pola hidup masyarakat,” ujarnya. Fuad juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara arus ekonomi dan ruh keagamaan dalam industri halal.
Direktorat JPH pun tengah melakukan inovasi branding, termasuk memperkenalkan halal sebagai gaya hidup yang menyenangkan, mudah, dan menenangkan. Upaya ini disertai penguatan kelembagaan, digitalisasi layanan, peningkatan SDM, serta advokasi terhadap pengaduan masyarakat.
Fuad juga menyoroti pentingnya literasi halal, terutama di kalangan generasi muda. Untuk itu, Direktorat JPH akan memperluas sasaran program ke sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi sebagai bagian dari strategi edukasi halal sejak dini. Indeks literasi halal dan kepatuhan terhadap regulasi diharapkan meningkat secara signifikan.
“Industri halal harus tetap berakar pada nilai-nilai spiritualitas masyarakat. Kita tidak boleh kehilangan arah di tengah tren global. Proses jaminan halal bukan sekadar izin usaha, tapi cermin dari kesadaran beragama yang mendalam,” tutup Fuad.