
JAKARTA — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi terus melakukan transformasi dalam pengawasan kebijakan dan regulasi.
Salah satunya ditunjukkan dengan digelarnya Rapat Koordinasi Pemantauan dan Peninjauan Rekomendasi Hasil Kajian Kebijakan dan Regulasi berdasarkan Indikator Nilai Pancasila, yang berlangsung pada 15–19 Juli 2025 di Jakarta.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Utama sekaligus Plt Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP, Bapak Tonny Apriyanto, dan dihadiri oleh perwakilan dari lima provinsi: Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat.
Tonny menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis BPIP dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian kebijakan dan regulasi agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
“Saat ini, fokus kami adalah menindaklanjuti regulasi dalam cluster kebijakan yang berkaitan dengan isu intoleransi dan diskriminasi,” ujar Tonny.
210 Regulasi Dikaji, Mayoritas Direkomendasikan untuk Direvisi
Sepanjang 2019–2024, BPIP telah melakukan kajian terhadap 210 kebijakan/regulasi, dengan hasil sebagai berikut:
* 164 regulasi (78,1%) direkomendasikan untuk direvisi,
* 36 regulasi (17,1%) dinyatakan tetap karena sesuai dengan nilai Pancasila,
* 10 regulasi (4,8%) direkomendasikan untuk dicabut karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Rapat koordinasi ini juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergisitas antara BPIP dengan Kementerian/Lembaga, termasuk Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta akademisi dan perguruan tinggi.
Tenaga Ahli Madya Deputi I KSP, Christofer Nugroho menyampaikan komitmen penuh KSP dalam mendukung aktualisasi nilai-nilai Pancasila di setiap kebijakan nasional dan daerah.
Senada dengan itu, Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Analisis Evaluasi BPHN, menyatakan bahwa metode analisis dan pemantauan yang dilakukan BPIP sejalan dengan pedoman evaluasi yang dimiliki BPHN.
Dari sisi pemerintah daerah, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Ibu Dra. Imelda, M.AP, menyambut baik rapat koordinasi ini.
Ia menekankan bahwa hasil rekomendasi BPIP atas produk hukum daerah yang tidak selaras dengan Pancasila dapat disampaikan kepada pihaknya, untuk selanjutnya diklarifikasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Dalam sesi akademik, Prof. Dr. Ani Purwanti, S.H., M.Hum (FH UNDIP) dan Dr. Fendi Setiawan, S.H., M.H(Universitas Jember) menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara.
“Konsekuensi logis dari sistem hukum kita adalah bahwa semua regulasi, tanpa terkecuali, harus sejalan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara,” ujar Prof. Ani.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari strategi BPIP dalam memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila secara sistemik dalam kebijakan publik, sejalan dengan Asta Cita dan Program Prioritas Nasional.