
JAKARTA - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memastikan komitmennya untuk bersinergi dengan 3 (tiga) regulator di sektor pasar perdagangan derivatif, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Komitmen ICDX ini dituangkan tema Ulang Tahun ke 16 ICDX, yaitu “Sinergi Maju, Harapan Baru”.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi mengatakan, tema ini diyakini menjadi semangat untuk terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah dalam hal ini otoritas, pelaku pasar serta semua pemangku kepentingan lainya.
“Kami percaya sinergi dapat menjadi kunci utama untuk mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan komoditi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“Untuk itu, ICDX Group tentunya telah siap untuk bersinergi dan berkolaborasi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam rangka menciptakan ekosistem terintegrasi yang fundamental untuk pendalaman pasar keuangan dan komoditi Indonesia”, lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Clearing House Megain Widjaja mengatakan pasar keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang dan ini dapat diraih dengan mencapai visi besar pendalaman pasar keuangan Indonesia.
“Untuk itu, kata kuncinya adalah tentang penguatan kapasitas, kolaborasi strategis, serta sinergi antara semua pemangku kepentingan,” ujarnya.
“Untuk itu, kami pastikan bahwa Indonesia Clearing House (ICH) siap untuk bersinergi dengan otoritas, dalam hal ini Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Harapannya, dengan sinergi ini, dapat memperluas potensi pasar keuangan, dalam hal ini derivatif pasar uang, derivatif efek serta derivatif komoditi,” tambah Megain.
Sebagai catatan, pembagian otoritas atas perdagangan derivatif ini merupakan pelaksanaan dari UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sejalan dengan UU ini, Pengawasan dan Pengaturan Perdagangan Derivatif Efek ada di Otoritas Jasa Keuangan, Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing ada di Bank Indonesia dan Derivatif Komoditi ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.