Menteri LH Tindak Tegas Bangunan Liar Pasca Bencana di Puncak

FAZ • Tuesday, 8 Jul 2025 - 10:45 WIB

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan menindak tegas terhadap pembangunan ilegal dan kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi. 

Hal tersebut ia sampaikan saat mengunjungi kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu orang hilang pada Sabtu (5/7).

Hanif menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan dan rehabilitasi menyeluruh di kawasan rawan bencana tersebut.

"Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai," kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Bencana tersebut terjadi di tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, akibat hujan ekstrem yang mencapai 150 milimeter selama dua hari berturut-turut.

Lebih lanjut, Hanif menuturkan kawasan puncak merupakan wilayah bergunung dengan tingkat kemiringan tinggi yang secara ekologis sangat rentan. 

“Namun, alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta pertumbuhan bangunan tanpa pesetujuan lingkungan memperburuk kerusakan lingkungan dan mempertinggi risiko bencana,” ucapnya. 

Untuk itu, KLH/BPLH bersama tim ahli dari berbagai bidang seperti kerusakan tanah, ekotoksikologi, hidrologi, dan penataan wilayah, melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan dan bangunan di kawasan Puncak dan Sentul.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran lingkungan: kegiatan yang dilakukan tanpa izin serta kegiatan yang memiliki izin namun tetap menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Hanif telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut persetujuan lingkungan terhadap sembilan usaha/kegiatan yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII. 

Selain itu, Hanif telah menerbitkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya.

Menteri Hanif juga mendorong evaluasi tata ruang secara menyeluruh dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan wilayah.

“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, Hanif menekankan pentingnya langkah rehabilitasi kawasan rawan longsor, termasuk penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat dalam penghijauan, edukasi, dan pengawasan pembangunan.

“Rehabilitasi kawasan rawan longsor tidak bisa ditunda. Kita harus mulai dengan tindakan nyata seperti penanaman vegetasi pengikat tanah,” ucap Hanif.

Sementara itu, KLH/BPLH akan melakukan kajian teknis terhadap kondisi geologis, karakteristik tanah, serta tingkat kerentanan kawasan Puncak. Hanif juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mempercepat evaluasi seluruh dokumen persetujuan lingkungan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta menekankan bahwa perlindungan kawasan Puncak bukan hanya isu lokal, melainkan kunci menjaga keberlanjutan lingkungan Jabodetabek sebagai wilayah strategis nasional.

“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kehidupan manusia,” pungkas Hanif.