
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa emisi kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar pencemaran udara di Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan padat seperti Jabodetabek. Pada musim kemarau, sektor transportasi bahkan menyumbang hingga 57 persen dari total polusi udara.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, menyebut tingginya emisi gas buang ini dipengaruhi oleh dominasi penggunaan kendaraan pribadi dan kualitas bahan bakar yang masih mengandung kadar sulfur tinggi.
“Untuk jenis bahan bakar bensin, di Indonesia kisaran sulfurnya antara 350 hingga 550 ppm, sedangkan untuk solar bisa mencapai 1.200 ppm,” kata Nixon dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan kajian ilmiah terbaru, lima sektor utama penyumbang pencemaran udara di Indonesia meliputi transportasi, industri berbahan bakar batu bara, pembakaran terbuka, debu konstruksi, dan aerosol sekunder. Di antara sektor-sektor tersebut, transportasi menyumbang emisi tertinggi, yakni 32–41 persen pada musim hujan dan meningkat hingga 42–57 persen saat musim kemarau.
KLH menegaskan pentingnya penggunaan transportasi umum berbasis energi bersih untuk mengurangi beban polusi udara. Nixon menyebut, peralihan ke moda transportasi umum serta peningkatan kualitas bahan bakar dapat mengurangi tingkat pencemaran udara hingga lima persen.
“Penggunaan kendaraan umum, termasuk kendaraan listrik, bisa menurunkan emisi. Jika diikuti dengan peningkatan kualitas bahan bakar, efeknya bisa signifikan, setidaknya sampai lima persen,” ujarnya.
KLH juga mendorong pemerintah daerah untuk memperluas penggunaan bahan bakar rendah sulfur di luar wilayah Jabodetabek guna menurunkan angka pencemaran udara secara nasional.
Sebagai bentuk mitigasi terhadap penurunan kualitas udara, KLH meminta masyarakat dan pemerintah daerah mematuhi pedoman yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
“Jika ISPU berada di atas 100, masyarakat sebaiknya mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila ISPU melebihi 200, warga disarankan untuk tetap berada di dalam ruangan,” tutur Nixon.
KLH juga mengimbau kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan untuk tidak beraktivitas di luar ruangan saat kualitas udara memburuk.
“Masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan sebaiknya menggunakan masker N95 atau KN95, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan,” tambah Nixon
KLH juga mengimbau sekolah, kantor, dan pemerintah daerah untuk menyediakan ruang publik aman dari polusi serta masker bersubsidi sebagai bagian dari tindakan darurat pencemaran udara.