LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku pada 2028

FAZ • Saturday, 31 May 2025 - 17:04 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembentukan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi masih berjalan sesuai dengan target. Rencananya, implementasi program ini akan dimulai pada 2028.

Ia menyebutkan, saat ini LPS telah siap menyusun peraturan pelaksanaan untuk menjamin polis asuransi. Namun, penyusunan aturan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Begitu PP-nya selesai, seminggu, dua minggu akan kita ratifikasi (PLPS), atau kita siapkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS, PDK maupun peraturan-peraturan lainnya. Ini saya pikir sudah hampir matang, tinggal tunggu PP," kata Purbaya dalam konferensi pers di acara Putih Abu-Abu Financial Festival 2025, yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (31/5/2025).

Menurut dia, substansi aturan yang sedang digodok tersebut juga mencakup ketentuan mengenai risk based capital (RBC) bagi perusahaan asuransi. Saat ini, ketentuan RBC di Indonesia sebesar 200 persen, sedangkan di negara lain ada yang menetapkan angka lebih rendah.

"Kita (RBC) 200 persen, tempat lain ada yang 150 persen atau 120 persen. Nanti kita akan diskusikan. Berdasarkan global practice seperti apa, itu nanti yang masuk hanya satu tahap," ujarnya.

Purbaya menjelaskan bahwa program penjaminan akan mulai berlaku pada 2028. Oleh karena itu, perusahaan asuransi diberi waktu untuk memperbaiki kondisi keuangannya agar dapat memenuhi persyaratan program tersebut.

"Artinya, kalau sampai 2028 mereka tidak bisa memperbaiki (kesehatan perusahaan) dan tidak siap, mungkin mereka tidak bisa ikut program penjaminan. Saya pikir kalau itu terjadi maka perusahaannya akan sulit bertahan," ucap Purbaya.