
Jakarta— Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa sebagian besar tuntutan masyarakat terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejatinya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Keseluruhan materi dalam KUHAP baru merupakan hasil masukan publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dirumuskan bersama oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (6/5),
Ia menjelaskan bahwa salah satu keluhan utama masyarakat terhadap kinerja Polri selama ini berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana. Hal tersebut mencakup tahapan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, dalam KUHAP lama yang berlaku sejak 1981, perlindungan terhadap hak-hak warga negara dinilai masih terbatas. Di sisi lain, mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga belum berjalan optimal, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Namun dalam KUHAP yang baru, lanjutnya, terdapat penguatan signifikan terhadap hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Di antaranya adalah hak untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran penasihat hukum, serta perluasan kewenangan lembaga praperadilan.
Selain itu, aturan mengenai penahanan diperketat, disertai dengan penerapan prosedur yang melarang praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Bahkan, KUHAP baru juga memuat sanksi tegas, baik etik, profesi, maupun pidana, bagi penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif, yang memberikan ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara musyawarah dan berorientasi pada solusi,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan, sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III DPR berpotensi diselesaikan lebih efektif melalui pendekatan yang diatur dalam KUHAP baru, khususnya melalui mekanisme keadilan restoratif.
Ke depan, ia optimistis bahwa implementasi KUHAP baru secara konsisten dan konsekuen akan mendorong perbaikan signifikan dalam kinerja Polri. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh akses keadilan yang lebih baik dan transparan.
“Sepanjang KUHAP baru dijalankan dengan baik, kami yakin institusi Polri akan semakin profesional dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.