
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar mahal dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ucap Menteri Hanif dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Hal tersebut disampaikan saat Menteri Hanif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan industri MM2100, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (28/5), Dalam kunjungan tersebut, Hanif menekankan pentingnya keseriusan semua pihak dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus kelestarian lingkungan.
Selain itu, Hanif mengungkapkan, dari hasil tinjauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum mengelola limbahnya dengan baik.
“Hasil tinjauan menunjukkan masih ada tantangan serius dalam hal kepatuhan lingkungan di Kawasan Industri MM2100,” ujarnya.
Menurut Hanif, kawasan MM2100 telah mengikuti penilaian PROPER sejak 2011 dan sempat meraih peringkat Hijau pada 2014. Namun, dalam rentang 2015 hingga 2024, MM2100 hanya memperoleh peringkat Biru atau indikasi bahwa kewajiban minimum telah dipenuhi, namun belum menunjukkan inovasi atau berupaya kembali untuk lebih dari ketaatan.
Lebih lanjut, Ia meminta pengelola kawasan industri untuk mengambil peran aktif dalam memastikan kepatuhan lingkungan para tenant. Menurutnya, sektor industri memiliki dampak strategis terhadap lingkungan.
“Pengelola kawasan harus menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh tenant mematuhi regulasi lingkungan. Semua tenant juga wajib menjadi peserta PROPER agar kinerja mereka dapat dipantau dan ditingkatkan secara transparan,” ucap Hanif.
Sementara itu, Hanif mengatakan inspeksi tersebut merupakan langkah awal menuju audit lingkungan berkala yang akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ke depannya, Hanif mengatakan akan meningkatkan pendampingan teknis, memperkuat sistem pemantauan emisi secara kontinu (CEMS), memastikan pengoperasian Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Otomatis, Terus- Menerus, dan Dalam Jaringan (SPARING) dan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA).
Ia mengatakan, pihaknya juga tidak segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengelola limbahnya dengan baik.
“Pengelola kawasan industri harus menjadi pengawal kelestarian lingkungan, bukan sekadar fasilitator ekonomi,” pungkas Hanif.