KLH Desak Pemda Cabut Izin Usaha di Kawasan Puncak

FAZ • Saturday, 10 May 2025 - 01:15 WIB

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah membatalkan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan terhadap sejumlah kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang di wilayah Puncak, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH), Rizal Irawan, mengatakan Menteri Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup masing-masing untuk mencabut izin-izin yang telah terbit.

“Beberapa waktu yang lalu Pak Menteri (LH) sudah bersurat ke pemerintah daerah, ke Dinas Lingkungan Hidup, untuk mencabut izin-izin yang sudah diberikan,” kata Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, Rizal menegaskan, langkah paksaan pemerintah dilakukan karena pengawasan dari pemerintah daerah dianggap belum berjalan maksimal. KLH, menurutnya, mengambil tindakan ketika pelanggaran dinilai menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan makhluk hidup.

“Ketika pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, maka paksaan pemerintah harus dijalankan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi, KLH menemukan bahwa dari 350 hektare lahan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2, hanya sekitar 160 hektare yang memiliki izin resmi. Artinya, hampir separuh lahan yang digunakan tidak mengantongi izin lingkungan.

“Dalam pemeriksaan dan verifikasi, hanya 160 hektare dari total 350 hektare yang memiliki izin,” ucap Rizal.

Sementara itu, Rizal juga menyoroti dampak lingkungan dari alih fungsi lahan di kawasan hulu Puncak. Ia menyebut perubahan peruntukan kawasan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab banjir yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

“Alih fungsi lahan di wilayah hulu ini bisa jadi salah satu faktor yang menyebabkan banjir,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 pelaku usaha. Mereka diminta menghentikan aktivitas, membongkar bangunan, dan memulihkan kawasan.

“Mereka diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas usaha, melakukan pembongkaran secara mandiri, dan merehabilitasi kawasan dengan penanaman vegetasi sesuai fungsi ruang,” pungkas Rizal.