KLH Sanksi 13 Usaha di Puncak, Minta Bongkar Bangunan secara Mandiri

FAZ • Friday, 9 May 2025 - 17:13 WIB

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha dan kegiatan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena beroperasi tanpa dokumen dan persetujuan lingkungan yang sah.

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Dari total 33 KSO yang ada, sebanyak 13 KSO dinilai tidak memiliki izin lingkungan dan terbukti menyebabkan pencemaran serta kerusakan lingkungan.

“Dari 33 KSO, 13 kita keluarkan sanksi administratif karena tidak punya perling (persetujuan lingkungan) dan juga usaha berkontribusi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

KLH mewajibkan para pelaku usaha tersebut menghentikan seluruh aktivitas mereka paling lambat tiga hari sejak diterbitkannya surat keputusan. Selain itu, mereka diwajibkan melakukan pembongkaran sarana dan prasarana secara mandiri dalam waktu 30 hari dan merehabilitasi lahan dengan penanaman kembali dalam kurun waktu 180 hari.

Pihak-pihak yang dikenai sanksi tersebut antara lain CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, PT Pelangi Asset International, PT Farm Nature dan Rainbow, CV Al-Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Adet Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, dan Juan Felix Tampubolon.

KLH juga menyatakan masih menunggu pencabutan persetujuan lingkungan dari pemerintah daerah untuk sembilan KSO lainnya.

“Paksaan pemerintah wajib dilaksanakan sejak tanggal diterima keputusan. Jika tidak dilaksanakan, maka penanggung jawab usaha atau kegiatan dapat dikenai sanksi hukum tambahan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Rizal.

Investigasi KLH menunjukkan hanya 160 hektare dari 350 hektare lahan yang digunakan di kawasan Puncak memiliki izin resmi. Selain pelanggaran izin, ditemukan pula adanya kegiatan tambahan yang memperparah daya dukung lingkungan, khususnya dalam fungsi daerah tangkapan air. Perubahan fungsi lahan ini dinilai menjadi salah satu penyebab banjir yang baru-baru ini terjadi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Rizal mengatakan membuka ruang bagi pihak-pihak tersebut jika ingin melewati proses peradilan jika keberatan dengan sanksi tersebut.