Sanksi Menanti! KLH Tindak Tegas Perusahaan Tak Kelola Lingkungan dengan baik

FAZ • Tuesday, 6 May 2025 - 22:42 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak serius dalam mengelola lingkungan. Berdasarkan hasil pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan perusahaan yang mendapat peringkat hitam dalam PROPER merupakan entitas yang tidak menjalankan tanggung jawab lingkungan dengan baik.

“Dari PROPER kita dapatkan peringkatnya, peringkat hitam atau merah, kami sampaikan kepada Kedeputian Penegakan Hukum KLH. Mereka akan mendalami dan bisa memberikan sanksi,” kata Rasio usai acara Sosialisasi Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan Kinerja Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas Periode 2024–2025 di Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang mendapatkan kategori hitam dan merah akan ditindaklanjuti oleh Deputi Penegakan Hukum KLHK melalui proses pendalaman secara menyeluruh. Hasilnya dapat berujung pada pengenaan sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

“Tentu ini bertujuan untuk menurunkan risiko penegakan hukum. Jika perusahaan patuh terhadap ketentuan, penegakan hukum tidak perlu dilakukan. Namun jika tidak, maka langkah hukum akan diterapkan,” ujarnya.

KLH berharap melalui PROPER, perusahaan-perusahaan makin terdorong untuk memperbaiki kinerja lingkungannya. 

“Selain menjaga keberlanjutan, kepatuhan juga berdampak positif terhadap reputasi usaha,” pungkas Rasio.

Pada tahun 2025, KLH menargetkan sekitar 5.000 perusahaan mengikuti penilaian PROPER. Lalu, pada 517 usaha dan/atau kegiatan di wilayah DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025.