
Oleh Achmad Kholiq (Guru Besar Hukum dan Ekonomi Islam UIN Syber Syeikh Nurjati Cirebon)
Pendahuluan
Zakat merupakan pilar esensial dalam sistem ekonomi Islam yang memadukan nilai spiritual dan sosial secara integral. Sebagai kewajiban agama dengan dimensi kesejahteraan, zakat membutuhkan tata kelola yang amanah secara moral dan efisien secara kelembagaan. Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, zakat menyimpan potensi besar dalam pemberdayaan umat, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan kesejahteraan. Namun potensi tersebut hanya dapat dioptimalkan melalui sistem pengelolaan yang profesional, terstruktur, dan terintegrasi.
Menjawab tantangan itu, negara menghadirkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan peran zakat dalam sistem kesejahteraan nasional dan menetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga negara nonstruktural yang memiliki otoritas strategis dalam mengelola zakat secara nasional. BAZNAS memegang posisi sentral dalam menyatukan visi dan arah kebijakan zakat, baik sebagai koordinator LAZ (Lembaga Amil Zakat) maupun sebagai pelaksana langsung di tingkat pusat dan daerah. Posisi ini didasarkan pada kebutuhan akan sistem yang terstandar, terpusat, dan akuntabel dalam tata kelola zakat nasional.
Sejak didirikan, BAZNAS menunjukkan kemajuan berarti, seperti peningkatan transparansi, digitalisasi sistem layanan, pertumbuhan penghimpunan dana, dan program pemberdayaan umat yang semakin luas. Hal ini menegaskan bahwa BAZNAS tidak sekadar menjadi penyalur dana keagamaan, tetapi juga aktor penting dalam pembangunan sosial ekonomi Islam yang modern dan terukur. Dalam kerangka tersebut, eksistensi dan otoritas BAZNAS bukan sekadar produk regulasi, melainkan fondasi dari keberlanjutan sistem zakat nasional.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk merevisi UU No. 23 Tahun 2011. Gagasan ini antara lain disuarakan atas dasar semangat desentralisasi, keinginan memperkuat peran LAZ, serta kritik terhadap efektivitas BAZNAS. Sebagian usulan bahkan mengarah pada pembentukan kelembagaan baru atau model distribusi kewenangan yang lebih terbuka. Meskipun dinamika revisi merupakan hal wajar dalam sistem hukum, arah perubahan yang berpotensi melemahkan peran sentral BAZNAS perlu direspons dengan kritis dan hati-hati.
BAZNAS dalam Sistem Hukum Zakat Nasional
Kehadiran BAZNAS merupakan respons negara terhadap kebutuhan akan institusionalisasi zakat sebagai bagian dari sistem pembangunan nasional. Sebelumnya, pengelolaan zakat berjalan tidak terkoordinasi dan bersifat parsial. Pembentukan BAZNAS secara resmi dimulai melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 dan diperkuat secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Dalam UU ini, BAZNAS ditetapkan sebagai lembaga negara nonstruktural yang diberi mandat mengelola zakat secara nasional, dengan sebagian pendanaannya berasal dari APBN/APBD.
Payung hukum BAZNAS semakin lengkap dengan terbitnya Perpres Nomor 8 Tahun 2001 serta regulasi teknis dari Kementerian Agama dan BAZNAS sendiri yang mengatur akuntabilitas, pelaporan, dan digitalisasi layanan zakat. Secara yuridis, Pasal 5 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZNAS, dan LAZ berfungsi sebagai pendukung dengan izin resmi dari pemerintah. Hal ini menegaskan prinsip otoritas tunggal dalam sistem zakat nasional, yang bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan, fragmentasi data, dan inefisiensi program.
Otoritas tunggal ini memungkinkan zakat dikelola secara terintegrasi dan sinergis dengan program pembangunan dan pengentasan kemiskinan. BAZNAS tidak hanya menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi juga menetapkan kebijakan, membina LAZ, dan melaporkan kinerjanya kepada negara dan masyarakat.
Selama lebih dari dua dekade, BAZNAS menunjukkan kontribusi nyata dalam revitalisasi zakat, dengan sistem digital seperti SIMBA yang meningkatkan transparansi dan efisiensi. Penghimpunan dana terus meningkat, dan program strategisnya seperti ZChicken, ZMart, Beasiswa Cendekia, dan Rumah Sehat BAZNAS berhasil mengangkat mustahik menjadi muzakki. Dengan demikian, BAZNAS bukan hanya institusi formal, tetapi aktor utama dalam transformasi zakat menjadi kekuatan ekonomi umat yang berdampak luas dan berkelanjutan.
Usulan Revisi UU Pengelolaan Zakat: Pokok-Pokok dan Implikasinya
Wacana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kini kembali mengemuka, dengan beberapa kalangan yang mengusulkan desentralisasi pengelolaan zakat dan pelibatan lebih besar bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam mengelola zakat secara mandiri. Usulan ini juga mencakup gagasan pembentukan lembaga baru yang mengatur distribusi zakat secara lebih terbuka dan kompetitif. Beberapa pihak berpendapat bahwa pluralitas lembaga akan memperkuat jaringan layanan zakat kepada masyarakat.
Namun, usulan ini berpotensi menimbulkan masalah besar. Jika revisi UU mengarah pada pengurangan fungsi koordinatif BAZNAS, maka akan muncul risiko disintegrasi sistem zakat nasional. BAZNAS bukan sekadar lembaga administratif, tetapi memiliki peran sebagai wakil negara yang memastikan integrasi, akuntabilitas, dan kesatuan dalam pengelolaan zakat yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Jika LAZ diberi kewenangan tanpa pengawasan BAZNAS, maka kualitas pengelolaan dan distribusi zakat dapat terancam, mengarah pada ketimpangan dan ketidakadilan sosial.
Fragmentasi sistem zakat, yang dapat muncul akibat pembagian kewenangan yang tidak terkoordinasi, berpotensi menghilangkan kesatuan arah kebijakan. Mengingat pengelolaan zakat bersifat publik, perlu ada satu lembaga yang bertanggung jawab penuh dalam memastikan efisiensi dan efektivitas distribusi zakat di seluruh wilayah Indonesia.
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa model otoritatif seperti BAZNAS lebih umum diterapkan. Di Malaysia dan Arab Saudi, pengelolaan zakat sepenuhnya berada di bawah kendali lembaga negara, dengan sistem yang terkoordinasi secara nasional. Tanpa otoritas tunggal, zakat berisiko hanya menjadi praktik filantropi yang tidak terorganisir.
Oleh karena itu, revisi UU Zakat harus difokuskan pada penguatan kelembagaan BAZNAS, memperjelas koordinasi antar lembaga, serta mendorong inovasi dalam pengelolaan zakat, bukan pada desentralisasi yang berisiko memecah integritas sistem zakat nasional.
Refleksi Kritis: Antara Desentralisasi dan Disintegrasi
Dalam diskursus revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat, titik krusial yang perlu direnungkan secara mendalam bukan terletak pada perlu tidaknya dilakukan perubahan, melainkan pada arah dan semangat dari perubahan itu sendiri. Revisi regulasi seyogianya bertujuan memperkuat sistem, bukan mengganggu fondasi struktural yang telah dibangun. Dalam konteks ini, penguatan kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) justru menjadi agenda yang lebih mendesak ketimbang upaya memperlemah atau membagi-bagi otoritasnya secara tidak proporsional. Argumentasi mendukung penguatan BAZNAS bertolak dari realitas bahwa zakat, sebagai sistem distribusi kekayaan umat, membutuhkan stabilitas kelembagaan, kejelasan komando, serta koordinasi vertikal dan horizontal yang terstandar dan terukur. Melemahkan peran koordinatif BAZNAS justru akan berujung pada kerapuhan sistemik dan kekacauan dalam pengelolaan data, pelaporan, hingga penyusunan kebijakan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Dalam iklim demokrasi dan partisipasi publik, tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas adalah sesuatu yang niscaya. Namun, harus diakui bahwa tantangan utama pengelolaan zakat di Indonesia bukanlah semata keterlibatan aktor, melainkan pada integrasi informasi dan akuntabilitas kolektif. Jika otoritas BAZNAS dikaburkan dalam revisi regulasi, maka akan timbul kesulitan dalam membangun satu sistem data zakat nasional yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakterhubungan data antar lembaga, tidak seragamnya indikator keberhasilan program, serta keragaman dalam pelaporan dan evaluasi, akan menjadi penghalang besar bagi sistem zakat yang efisien. Tanpa kerangka koordinasi yang kuat, LAZ bisa saja berjalan dengan standar masing-masing, bahkan tanpa kewajiban untuk menyelaraskan diri dengan arah kebijakan zakat nasional. Ini tentu menjadi ancaman bagi efektivitas zakat sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara.
Dalam refleksi yang lebih bijak, semestinya revisi UU Pengelolaan Zakat diarahkan bukan untuk memisahkan secara ekstrem antara BAZNAS dan LAZ, melainkan untuk memperkuat sinergi di antara keduanya. BAZNAS dan LAZ bukanlah entitas yang seharusnya bersaing secara struktural, melainkan saling melengkapi dalam lingkup kewenangan yang terukur. LAZ memiliki keunggulan dalam fleksibilitas, kedekatan dengan komunitas, dan inovasi sosial. Sementara BAZNAS memiliki legitimasi hukum, infrastruktur kelembagaan, dan tanggung jawab makro dalam pengelolaan zakat nasional. Keduanya dapat berjalan beriringan jika dipayungi oleh semangat integratif, bukan kompetisi otoritatif. Sinergi semacam ini akan mendorong sistem zakat Indonesia menjadi lebih adaptif namun tetap terkendali, lebih responsif namun tetap terstruktur.
Untuk itu, perluasan otonomi kelembagaan BAZNAS menjadi prioritas reformasi yang lebih substansial daripada sekadar membagi kewenangan dengan lembaga lain. Otonomi dalam konteks ini mencakup aspek manajerial, di mana BAZNAS diberikan ruang yang cukup untuk merekrut SDM profesional, melakukan inovasi kebijakan, dan mengatur pola kerja yang sesuai dengan tantangan zaman. Di era digital, otonomi juga berarti kemampuan BAZNAS untuk membangun dan mengelola sistem digital zakat yang berskala nasional, terhubung dengan LAZ dan stakeholder lainnya, serta didukung oleh perangkat hukum yang mengikat. Tata kelola modern berbasis data, transparansi publik, dan pengawasan multi-level menjadi bagian integral dari model otonomi kelembagaan yang sehat. BAZNAS harus menjadi pionir dalam membangun digital zakat ecosystem yang menyatukan database muzakki dan mustahik, melacak alur distribusi dana, serta mengukur dampak program secara berkelanjutan.
Dengan demikian, refleksi kritis atas wacana revisi UU Zakat tidak boleh berhenti pada sentimen sektoral atau kepentingan kelembagaan semata. Ia harus berpijak pada pemahaman menyeluruh tentang fungsi zakat dalam struktur keadilan sosial Islam dan tata kelola negara modern. Revisi seyogianya menjadi jalan untuk memperkuat fondasi, memperjelas peran, memperluas manfaat, dan mempererat kolaborasi. Pelemahan otoritas dan disintegrasi sistem bukanlah solusi, tetapi awal dari kemunduran dalam pengelolaan zakat nasional. Oleh karena itu, arah kebijakan ke depan harus meletakkan BAZNAS sebagai pusat integrasi, bukan sekadar bagian dari kerumunan aktor zakat, agar nilai-nilai zakat tetap terjaga dalam bingkai sistem yang bermartabat dan berkeadilan.
Penutup
Menjaga otoritas dan otonomi BAZNAS adalah syarat mutlak bagi keberlanjutan sistem zakat nasional yang terkoordinasi dan berdampak. Sebagai lembaga negara nonstruktural dengan mandat hukum dan moral, BAZNAS berperan strategis dalam mengarahkan zakat untuk mendukung keadilan sosial dan pembangunan umat. Melemahkan peran ini, baik melalui pembelahan kewenangan maupun pengaburan fungsi koordinatif, hanya akan memicu disintegrasi kelembagaan dan inefisiensi tata kelola.
Karena itu, revisi UU Zakat semestinya diarahkan pada penguatan kelembagaan BAZNAS—secara manajerial, digital, dan regulatif—bukan pada pembagian otoritas yang kontraproduktif. Penguatan sinergi dengan LAZ dalam satu sistem nasional yang terpadu adalah kunci efektivitas pengelolaan zakat di masa depan.
Zakat bukan sekadar urusan distribusi dana, tetapi amanah besar yang mencakup dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Ia menuntut sistem yang tertata, institusi yang kuat, dan regulasi yang visioner. Karena itu, zakat harus diposisikan sebagai pilar ekonomi Islam yang dikelola secara modern, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan sosial demi kemaslahatan umat.
Allahu ‘Alam Bi Shawwab
Cirebon 5 Mei 2025