Peringati May Day, DPR Tengah Rancang Perubahan UU Ketenagakerjaan

AKM • Friday, 2 May 2025 - 12:10 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII, Obon Tabroni (Istimewa)

Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei menjadi momen refleksi bagi para pekerja dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Indonesia. Di tengah perayaan yang berlangsung damai dan penuh semangat solidaritas, isu perlindungan terhadap hak-hak buruh kembali mengemuka sebagai perhatian utama.

Anggota Komisi IX DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII, Obon Tabroni, menyampaikan pihaknya tengah merancang perubahan dalam undang-undang ketenagakerjaan. Menurutnya, revisi ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum yang selama ini dinilai masih lemah dalam melindungi para buruh.

“Kami sedang menyusun adanya perubahan undang-undang yang lebih memiliki kepastian hukum dalam melindungi hak-hak kaum buruh,” ujar Obon, kepada Media, Jakarta, Jum’at (2/5).

Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum yang memadai saja tidak cukup, tetapi harus dibarengi dengan pengawasan dari pihak pemerintah. Tanpa pengawasan, pelanggaran terhadap hak-hak buruh rawan terus berulang.

“Pemerintah juga harus melakukan pengawasan, agar manakala terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut, pemerintah bisa memberikan sanksi berupa hukuman,” tambahnya.

Obon juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif serikat buruh dalam proses legislasi, agar aspirasi pekerja terserap dengan baik. Menurutnya, kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan perwakilan buruh akan menjadi kunci dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

Hari Buruh tahun ini diwarnai berbagai aksi simpatik dan diskusi terbuka yang diinisiasi oleh serikat pekerja di berbagai daerah. Meski tantangan masih besar, semangat perjuangan kaum buruh untuk memperoleh hak yang setara dan lingkungan kerja yang manusiawi terus menyala, seiring dengan harapan akan perubahan regulasi yang lebih berpihak.