
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka memperkokoh sistem pengamanan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
Langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Aturan tersebut mengatur mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), serta pungutan atas karbon, sebagai upaya pengendalian emisi gas rumah kaca secara berkelanjutan.
Menteri Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam perdagangan karbon.
“Menghadapi kejahatan karbon adalah tantangan nyata yang harus diatasi dengan serius. Jika proyek fiktif, data palsu, atau izin ilegal dibiarkan, bukan hanya target iklim yang gagal tercapai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Indonesia yang akan terkikis,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut, menurut Hanif, ancaman terhadap keberhasilan pasar karbon nasional datang dari praktik manipulatif dan kejahatan terorganisir yang dapat merusak kepercayaan publik.
"Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat serta tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam perdagangan karbon sangat diperlukan," tambahnya.
Sebagai bagian dari penguatan sistem, KLH/BPLH menyelenggarakan lokakarya nasional bertajuk “Memperkuat Pengamanan terhadap Klaim Palsu Ramah Iklim, Kejahatan Karbon, dan Penyalahgunaan Prosedur di Indonesia” yang digelar di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Hanif mengungkapkan, potensi nilai ekonomi karbon Indonesia diperkirakan mencapai 16,7 miliar dolar AS pada 2030. Namun, besarnya potensi ini juga diiringi tantangan besar dalam menjaga integritas dan transparansi sistem.
Selain itu, Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa sistem pengamanan Nilai Ekonomi Karbon harus dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu pilar sosial, lingkungan, dan hukum.
“Pilar sosial bertujuan untuk melindungi masyarakat yang terdampak proyek karbon, pilar lingkungan menjamin akurasi dan validitas data emisi, sementara pilar hukum memastikan bahwa tidak ada celah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan,” ucapnya.
KLH/BPLH saat ini tengah menyempurnakan sistem registrasi karbon nasional berbasis risiko. Sistem ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Di sisi lain, kerja sama internasional dengan lembaga seperti UNODC dan Interpol turut diperkuat untuk menangani kejahatan karbon lintas negara.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga akan meluncurkan pedoman teknis pengamanan Nilai Ekonomi Karbon yang bersifat lintas sektor. Pedoman ini diharapkan menjadi panduan tata kelola karbon yang berkeadilan dan berkelanjutan, sesuai dengan standar global.
Hanif menambahkan, penguatan sistem pengamanan perdagangan karbon tidak bisa hanya mengandalkan regulasi atau teknologi semata. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat internasional.
“Indonesia memiliki posisi strategis dalam pasar karbon global. Dengan memperkuat ekosistem dan tata kelola Nilai Ekonomi Karbon, kita ingin menunjukkan bahwa perdagangan karbon tidak hanya sebagai alat mitigasi, tetapi juga sumber devisa dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkas Hanif.