Akademisi Tegaskan Perbuatan Negatif Yang Dilakukan Oknum Penegak Hukum Harus Diperangi

ANP • Monday, 21 Apr 2025 - 13:15 WIB

JAKARTA - Merebaknya kasus-kasus di dunia peradilan mulai dari hukuman bebas kepada terdakwa yang telah menyebabkan seseorang kehilangan nyawanya sampai patgulipat antara korporasi dengan hakim yang berdampak pada putusan, telah melahirkan keprihatinan mendalam bagi kalangan akademisi.

Dalam podcast UTA Bicara yang mengangkat tema tentang Peran Lembaga Pendidikan dalam Mencetak Para Intelektual dengan Moral yang Baik, Dr. Rudyono Darsono, Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA) mengungkapkan bahwa sejak era reformasi, telah terjadi degradasi moral yang sangat tinggi. 

“Dalam system rekruitmen misalnya, telah terjadi 'penghianatan' termasuk pada aparat penegak hukum,” ujar Rudyono. 

Menurutnya, kalau rekruitmennya sudah tidak benar, maka kita tidak bisa berharap banyak dari aparat hasil rekruitmen tersebut. “Kalau bibitnya sudah busuk, bagaimana kira berharap jadi buah yang manis,” lanjutnya.
 
Contoh lain kata Rudyono, adalah soal sistem pengawasan. ia menyoroti diamputasinya kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi hakim yang hanya sebatas perilakunya saja, tidak boleh sampai ke ranah teknis putusan. 
 
Baginya, KY ibarat hanya satpam penjaga absensi bagi para hakim. Padahal, yang terjadi jual beli tentang materi perkara dan putusan, bukan soal perilaku yang kelihatan.  Rudyono menilai, saat ini, mafia peradilan sudah semakin terang-terangan, bahkan terkesan terorganisir.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun menegaskan perbuatan negatif, apapun bentuknya, yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum harus diperangi. 
 
“Kita harus carikan solusi, mulai dari lembaga pendidikan,” ujar Prof Gayuus.
 
Prof Gayus sependapat dengan Rudyono bahwa proses rekruitmen di pengadilan menjadi hal penting, apalagi untuk menduduki jabatan tertentu, seperti Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Tinggi, dan lainnya. 
 
Menurut dia, ini juga termasuk dalam merekrut para Pembantu Presiden, di mana track record dan keahlian harus jadi parameter penting di atas segalanya. 
 
Usul Evaluasi Hakim
 
Pada tahun 2014, ketika menjabat sebagai Hakim Agung RI, Prof Gayus mengaku telah berinisiatif menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusulkan agar hakim-hakim se-Indonesia dievaluasi. Hakim yang baik dipertahankan, sementara yang buruk diganti.
 
“Evaluasi dan pembinaan dilakukan lebih dulu pada Ketua PN, Ketua PT, dan jajaran pimpinan di Mahkamah Agung. Harapannya, setelah mereka dievaluasi bisa memotivasi bawahannya untuk bekerja baik, jujur, dan bersih,” ujarnya.
 
Sejatinya, lanjut Prof Gayus, MA telah memiliki 'buku putih' guna menciptakan court excellent, yakni Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.
 
Bukan hanya itu, ada juga Peraturan MA RI Nomor 01 Tahun 2020 tentang sanksi-sanksinya. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bila ada hakim bermasalah, maka sanksinya akan berjenjang.
 
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa bila hakim menerima suap Rp50.000 saja, hukumannya 5 tahun penjara. Apalagi kalau miliaran rupiah ke atas, bisa kena hukuman penjara seumur hidup.
 
"Meski sudah ada aturan yang sebenarnya cukup berat itu, masih saja terjadi praktik-praktik suap di pengadilan,” kata dia. 
 
Kalau begitu, tandas Prof Gayus, artinya sudah tidak bisa lagi dengan aturan dan pengawasan, tapi evaluasi total. Kalau ada yang jelas-jelas melakukan perbuatan menyimpang harus langsung dibuang.
 
Pengawasan Lemah
 
Senaada dengan Prof Gayus, Rudyono menilai perlu dilakukan evaluasi besar-besaran di lembaga peradilan. Dirinya menyebut selama ini pengawasan sangat lemah.
 
Bahkan, Rudyono mengendus gelagat, antar-penegak hukum saling menyandera dan berupaya membangun kastil sendiri-sendiri.
 
Prof Gayus menambahkan, lembaga pendidikan penting memberi penguatan terkait iman dan taqwa kepada para mahasiswanya. Menyitir kata Prof BJ Habibie, "Ilmu pengetahuan dan teknologi tak ada artinya dibandingkan iman dan taqwa".
 
Karenanya, Prof Gayus mendorong agar tiap universitas betul-betul memperhatikan iman dan taqwa mahasiswanya sehingga memiliki benteng moral yang kuat.
 
“Dunia kampus perlu mengambil peran agar menghasilkan intelektual-intelektual yang betul-betul bersih dan bermoral excellent,” tandasnya.