KLH Seret Enam Pengelola TPA ke Jalur Hukum, Ini Daftarnya

FAZ • Wednesday, 12 Mar 2025 - 18:18 WIB

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mempidanakan enam pengelola Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah yang terbukti tidak memperhatikan aspek lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindak praktik open dumping atau pembuangan sampah di lahan terbuka, yang masih dilakukan di 343 TPA di berbagai daerah.  

“Enam TPA ini bagian dari 343 yang kita lakukan verifikasi di lapangan,” ujar Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Iriawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/25).  

Salah satu TPA yang masuk dalam proses hukum adalah TPA Ilegal Limo, Depok, Jawa Barat, Dalam kasus ini, KLH telah menyerahkan beberapa tersangka ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.  

TPA lainnya, yaitu TPA Rawa Kucing, saat ini dalam tahap P19, di mana berkas perkaranya dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi. Rizal menargetkan berkas tersebut dapat dikirim kembali ke kejaksaan pada 9 April 2025.  

Selain itu, TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga akan dikenakan sanksi pidana. TPA ini tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah serta gagal mengelola limbah dengan baik. Air lindi dari tempat ini diketahui mencemari aliran sungai, yang berisiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan.  

“Kenapa kita harus melanjutkan ini ke pidana? Karena ada pembuangan langsung air lindi ke kali. Itu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tegas Rizal.  

KLH juga menindak TPA Sarbagita Suwung, Bali, karena aliran lindi dari timbunan sampah mengalir langsung ke kawasan mangrove tanpa proses pengolahan. Akibatnya, tanaman mangrove di area tersebut mengalami kematian, yang berdampak buruk pada ekosistem pesisir.  

Selain enam TPA yang telah masuk dalam proses hukum, KLH juga tengah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pengolahan sampah di TPS Pasar Induk Caringin, Bandung, Jawa Barat. Investigasi ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam memastikan pengelolaan sampah yang sesuai dengan regulasi lingkungan.  

Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa KLH akan memperketat pengawasan terhadap TPA ilegal, khususnya yang dikelola oleh pihak swasta tanpa izin resmi.  

“Kedepannya, kami akan terus mengawasi dan menindaklanjuti TPA swasta ilegal agar tidak ada lagi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.