
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah menjadi satu aturan yang lebih sederhana. Langkah ini bertujuan untuk memperlancar pengelolaan sampah guna mendukung elektrifikasi melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
"Manajemen pengelolaan sampah secara umum, ada tiga Perpres, yang akhirnya kita jadikan satu. Tetapi dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting, yaitu mengenai, salah satunya itu penggunaan teknologi, bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3).
Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Menurut Zulhas, selama ini proses pengolahan sampah menghadapi banyak tantangan akibat kompleksitas regulasi dan perizinan.
"Ada aturan Pemerintah Daerah, ada Menteri Perujuan DPRD, ada dari Bupati atau Gubernur, ada Kementerian terkait," jelasnya.
Dengan penyederhanaan regulasi ini, nantinya PT PLN (Persero) hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola sampah dalam rangka elektrifikasi.
"PLN yang beri izin kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," pungkas Zulhas.