KLH Desak Pemda, Pengelolaan Sampah Open Dumping Bisa Dipidana

FAZ • Tuesday, 4 Feb 2025 - 06:47 WIB

JAKARTA -  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah segera memperbaiki pengelolaan sampah di wilayahnya, terutama terkait Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. KLH menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi pidana.  

Direktur Pengelolaan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan pengawasan terhadap 343 TPA yang masih terindikasi melakukan open dumping. Pemerintah berencana menerapkan sanksi administratif hingga paksaan terhadap pengelola TPA yang tidak segera berbenah.  

“Jadi diharapkan semua yang sekarang menjadi pasien sanksi administrasi harus segera sembuh. Kalau tidak, ya mungkin bisa ditingkatkan persoalannya, tidak dari saksi administrasi lagi. Mungkin menjadi persoalan pidana” kata Novrizal dalam konferensi pers Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 di Jakarta, Senin (3/2/2025).  

Ia menambahkan, TPA yang masih melakukan open dumping berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran air lindi hingga kebocoran gas metana yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Oleh karena itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menargetkan bahwa pada 2026 tidak boleh ada lagi TPA yang menerapkan sistem pembuangan terbuka di Indonesia.  

Novrizal juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, dalam meningkatkan pengelolaan sampah. Menurutnya, isu pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab dinas terkait, tetapi juga kepala daerah dan anggota legislatif yang baru terpilih.  

"Sehingga komitmen keberpihakannya itu ada. Sehingga budget alokasi buat pemerintah daerah untuk sembuh itu ada. Kalau tidak sembuh nanti persoalannya meningkat menjadi persoalan pidana," tegasnya.