Kemdiktisaintek Percepat Pembentukan Satgas Anti Kekerasan di Kampus, Pelaku Berat Bisa Dipecat

AKM • Tuesday, 19 May 2026 - 21:39 WIB
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja (Istimewa)

Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terus mendorong seluruh perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan sekaligus menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berpihak kepada korban.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja mengatakan keberadaan satgas menjadi kebutuhan mendesak agar penanganan kasus tidak seluruhnya bergantung pada kementerian.

“Permen ini mendorong agar perguruan tinggi membuat Satgas agar kalau ada kasus ditangani dengan baik. Tapi memang betul, enggak semua perguruan tinggi itu memiliki sumber daya yang cukup,” kata Beny dalam kegiatan Ngopi Bareng Program Belmawa di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Meski demikian, pemerintah tetap mendorong kampus-kampus besar, terutama perguruan tinggi negeri, untuk segera membentuk Satgas PPKPT sebagai bagian dari penguatan perlindungan sivitas akademika.

“Perguruan tinggi besar, apalagi yang negeri, memang kita dorong dan terus kita minta agar mereka membentuk satgas,” ujarnya.

Menurut Beny, pembentukan satgas di tingkat kampus penting agar korban memiliki saluran pelaporan yang lebih cepat dan mudah dijangkau. Jika seluruh kasus ditangani langsung oleh kementerian, proses penyelesaian dinilai akan lebih lambat karena keterbatasan sumber daya di tingkat pusat.

Satgas PPKPT nantinya tidak hanya melibatkan dosen dan tenaga kependidikan, tetapi juga mahasiswa. Keterlibatan mahasiswa dianggap penting agar proses pendampingan korban lebih memahami dinamika kehidupan kampus dan perspektif generasi muda.

“Mahasiswa bisa memberikan pandangan yang lebih relevan dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Mengikuti Pembekalan

Untuk memperkuat kapasitas penanganan kasus, anggota satgas diwajibkan mengikuti pembekalan melalui Portal Sahabat Belmawa. Portal tersebut menyediakan berbagai materi mulai dari asesmen kasus, pendampingan korban, hingga pemahaman tugas dan tanggung jawab satgas.

Dalam penerapan sanksi, pemerintah membagi pelanggaran kekerasan di lingkungan perguruan tinggi ke dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Untuk kategori ringan, sanksi dapat berupa teguran. Sementara pelanggaran kategori sedang dapat dikenai pembatasan aktivitas, larangan berinteraksi dengan korban, hingga skorsing sementara dari kegiatan akademik.

“Kalau yang sedang sampai diskors misalnya tidak boleh kuliah atau tidak boleh melakukan kegiatan dulu selama sekian waktu,” jelas Beny.

Adapun untuk kategori berat, sanksi dapat berujung pada pemberhentian permanen dari institusi pendidikan, baik terhadap dosen maupun mahasiswa.

“Kalau berat itu tentunya sampai diberhentikan. Seorang dosen bisa diberhentikan, seorang mahasiswa juga bisa diberhentikan,” tegasnya.

Kemdiktisaintek juga menekankan pentingnya independensi dalam penanganan kasus, terutama apabila pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban. Jika pelaku masih berada di bawah kewenangan pimpinan kampus, maka proses penanganan dilakukan Satgas PPKPT di bawah koordinasi rektor atau direktur.

Namun apabila pelaku merupakan pimpinan tertinggi perguruan tinggi, seperti rektor, maka kementerian akan langsung mengambil alih proses penanganan.

“Kalau pelakunya rektor atau pimpinan tertinggi, kementerian yang akan turun langsung agar proses tetap objektif,” ujar Beny.

Di sisi lain, data kementerian menunjukkan tren laporan kasus kekerasan di perguruan tinggi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021 tercatat sekitar 19 laporan kasus, meningkat menjadi 155 kasus pada 2022, lebih dari 500 kasus pada 2023, dan mendekati 900 kasus pada 2024.

Meski angka laporan meningkat, pemerintah menilai kondisi tersebut menunjukkan tumbuhnya keberanian korban untuk melapor dan meningkatnya kepercayaan sivitas akademika terhadap keberadaan Satgas PPKPT.

“Ini fenomena gunung es. Banyak korban sebelumnya tidak berani melapor karena takut atau malu. Sekarang kepercayaan terhadap satgas mulai meningkat,” kata Beny.

Ia menambahkan, satgas juga memiliki kewenangan menangani kasus yang terjadi di luar kampus selama masih berkaitan dengan kegiatan tridarma perguruan tinggi, seperti magang, Kuliah Kerja Nyata (KKN), maupun aktivitas akademik lainnya.

Melalui penguatan satgas, edukasi berkelanjutan, serta dukungan aktif perguruan tinggi, pemerintah berharap ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia semakin aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.