Pengerukan Laut dan Pembabatan Mangrove, KLH Segel Pembangunan di Pulau Pari

FAZ • Thursday, 23 Jan 2025 - 14:17 WIB

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel aktivitas pembangunan di Pulau Biawak, bagian dari gugusan Pulau Pari di Kepulauan Seribu, setelah ditemukan adanya pembabatan puluhan ribu pohon mangrove serta penghancuran ekosistem terumbu karang dan padang lamun.  

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) KLH, Rizal Irawan menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menghentikan aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pengembang.  

"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap aktivitas ini setelah menerima laporan dari warga terkait pembabatan mangrove dan perusakan ekosistem laut," ucap Rizal kepada wartawan saat meninjau Kondisi di Pulau Biawak gugusan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Kamis (23/1/25).

Rizal menjelaskan bahwa KLH akan mengkaji dampak dari perusakan ini dengan menghitung tiga jenis kerugian utama, yakni kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan.  

"Tim kami sudah melibatkan para ahli untuk menilai seberapa besar dampak yang ditimbulkan, baik terhadap masyarakat sekitar maupun ekosistem di wilayah ini," katanya.  

Namun, Rizal belum dapat memastikan kapan penyidikan dan penghitungan dampak kerusakan lingkungan akan selesai, karena masih menunggu hasil analisis dari tim ahli yang diterjunkan KLH.  

Penyegelan ini bertujuan untuk menghentikan total kegiatan perusahaan yang terlibat dalam pembangunan di wilayah tersebut, terutama aktivitas perusakan mangrove dan terumbu karang yang mulai terjadi sejak 17 Januari lalu.  

"Seluruh aktivitas pembangunan yang merusak lingkungan harus dihentikan total," tegas Rizal.  

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, bersama Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Rasio Ridho Sani, telah bertemu dengan masyarakat Pulau Pari untuk mendengarkan laporan terkait dugaan perusakan lingkungan.  

Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan bahwa PT CPS diduga melakukan pengerukan laut dangkal pada 17 Januari lalu, yang berdampak pada rusaknya 40 ribu pohon mangrove berusia tiga tahun yang sebelumnya ditanam oleh masyarakat dan wisatawan.  

Selain itu, aktivitas tersebut juga menghancurkan sekitar 62 meter persegi ekosistem terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi biota laut di kawasan tersebut.  

KLH menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan dan memastikan bahwa pemulihan ekosistem yang rusak dapat dilakukan secara maksimal.