
Jakarta - Majelis Pendidikan Kristen ( MPK) di Indonesia Menyambut dengan baik dikeluarkannya Peraturan Menteri Dasar dan Menengah No 1 tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN Pada Satuan Pendidikan
Ketua Umum MPK Di Indonesia, Handi Irawan D.MBA.,M.Com mengharapkan dengan aturan baru tersebut Guru yang ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat khususnya Yayasan- yayasan Penyelenggara Pendidikan Kristen di bawah naungan MPK di Indonesia dapat ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan Kualifikasi dan Kebutuhan
“Satuan Pendidikan Khusus di daerah- daerah dibawah kordinasi ( MPKW) secara khusus pada daerah yang tergolong dalam ( Daerah 3 T yaitu: daerah Terpuruk Tertinggal, Terlupakan) yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dengan daerah lain dalam skala nasional.Oleh sebab itu ditempatkan guru di daerah tersebut akan meningkatkan pendidikan dan memberikan dampak positif bagi peserta didik,” ujarnya kepada Media, Jakarta, Senin (20/1).
Menurut Handi, sejalan dengan point sebelumnya maka diharapkan Guru ASN yang diredistribusikan Pada Satuan Pendidikan Yang diselenggarakan oleh Masyarakat dapat terus mengkembangkan kompetensinya melalui Pelatihan- Pelatihan Yang diselenggarakan atau dilsksanakan oleh Institusi- Institusi Pemerintah maupun Swasta di bidang pendidikan.
“ Selain itu, sangat penting untuk dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Redistribusi Guru yang ditempatkan pada Satuan Pendidikan Yang diselenggarakan oleh Masyarakat,” tandasnya.