
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jakarta Selatan, Senin (20/1/25).
Nusron menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Ia juga membuka diri terhadap kritik dari masyarakat. Jika ditemukan kesalahan dalam prosedur atau kebijakan yang diambil oleh institusinya, pihaknya berjanji akan segera melakukan koreksi.
"Pihak-pihak pejabat kami maupun petugas kami di lapangan, tidak bisa serta-merta akan berbuat semena-mena, karena kalau berbuat semena-mena publik pasti akan tahu, dan publik akan bisa melihat untuk itu semua," tegas Nusron.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil peninjauan yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Hasil tersebut nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Insyaallah dalam waktu singkat, kami akan memberikan keterangan yang lebih detail dan jelas," tambahnya.
Keberadaan pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang menjadi sorotan publik. Pagar tersebut berada di wilayah 16 desa yang tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Kronjo (tiga desa), Kecamatan Kemiri (tiga desa), Kecamatan Mauk (empat desa), Kecamatan Sukadiri (satu desa), Kecamatan Pakuhaji (tiga desa), dan Kecamatan Teluknaga (dua desa).
Di lokasi berdirinya pagar, tercatat terdapat 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan kepemilikan mayoritas dikuasai oleh perusahaan, yaitu PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang). Selain itu, terdapat sembilan bidang SHGB milik perseorangan serta 17 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM).
Pagar bambu tersebut awalnya tampak seperti deretan pagar sederhana, namun keberadaannya di kawasan laut memicu perdebatan di tengah masyarakat. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN masih melakukan peninjauan untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait status dan legalitas pagar laut tersebut.