Kemendikdasmen Minta Pemda Patuhi Aturan Daya Tampung SPMB 2026

AKM • Thursday, 7 May 2026 - 20:08 WIB
Suasana dan Kenyamanan Belajar Para Siswa (Istimewa)

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta pemerintah daerah mematuhi ketentuan mengenai daya tampung sekolah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kualitas pembelajaran dan kenyamanan siswa di ruang kelas.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan pemerintah pusat telah menetapkan aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di setiap jenjang pendidikan.

“Untuk daya tampung ini kami minta pemda menghitung benar dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan,” ujar Gogot dalam taklimat media SPMB 2026 di Jakarta, Kamis (7/5).

Ia menjelaskan, ketentuan yang berlaku menetapkan jumlah maksimal siswa per rombel untuk SD sebanyak 28 murid, SMP 32 murid, dan SMA/SMK maksimal 38 murid. Namun, di lapangan masih ditemukan sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitas yang ditentukan.

Menurut Gogot, kondisi tersebut menyebabkan ruang kelas menjadi terlalu padat sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan dan efektivitas proses belajar mengajar.

“Kepala sekolah dipaksa harus menampung murid melebihi rombel. Bayangkan saja, satu rombel di SMP maupun SMA 49 sampai 50 murid sehingga kelas menjadi padat dan tidak nyaman,” katanya.

Dia menegaskan, penambahan daya tampung sebenarnya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang ketat. Sekolah wajib memenuhi syarat seperti ketersediaan sarana dan prasarana, kecukupan tenaga pendidik, hingga dukungan anggaran operasional.

Selain itu, usulan penambahan kapasitas juga harus diajukan sebelum petunjuk teknis (juknis) SPMB ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kemendikdasmen mencatat hingga saat ini sekitar 71 persen atau 390 pemerintah daerah telah menetapkan juknis SPMB 2026. Sementara itu, masih terdapat 156 pemerintah daerah yang belum menyelesaikan aturan teknis tersebut.

Jika syarat-syarat penambahan rombel tidak terpenuhi, sekolah dilarang menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

“Kami memang tidak bisa memantau seluruh sekolah terkait aturan rombel ini. Namun, kami kembali mengimbau pemda untuk menegakkan aturan. Jangan sampai murid belajarnya di luar kelas,” tegas Gogot.

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga melakukan perubahan mekanisme penghitungan rombel dan daya tampung sekolah pada pelaksanaan SPMB tahun ini. Perubahan tersebut diperkuat melalui surat edaran tambahan yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap provinsi.

Melalui aturan baru itu, BPMP diberi otoritas untuk menyelesaikan persoalan teknis terkait daya tampung dan rombel di daerah tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Yang paling penting di dalam aturan tambahan ini adalah cara menghitung jumlah murid dalam rombel dan jumlah rombel di satuan pendidikan. Otoritas penyelesaiannya diberikan kepada BPMP di provinsi. Jadi, kalau ada persoalan tidak harus semuanya ke pusat,” tandas Gogot.