BPJamsostek: Kenaikan Usia Pensiun Tidak Berdampak Buruk bagi Perlindungan Jaminan Sosial

MUS • Thursday, 16 Jan 2025 - 12:32 WIB

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menilai kebijakan pemerintah yang menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun tidak akan berdampak buruk terhadap perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pada tahun 2019, batas usia pensiun ditetapkan pada 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 2022, dan menjadi 59 tahun pada tahun ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan kenaikan bertahap usia pensiun merupakan praktik umum yang juga diterapkan di berbagai negara lain. Menurutnya, kebijakan ini merupakan respons terhadap perubahan kondisi demografi dan kebutuhan tenaga kerja.

"Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain," ujar Oni.

Ia menambahkan, kebijakan ini relevan dengan kondisi sekarang, di mana banyak pekerja yang memilih untuk tetap bekerja meski sudah melewati usia pensiun formal. Selain itu, Indonesia akan menikmati bonus demografi yang diperkirakan mencapai puncaknya pada tahun 2045.

Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2015, manfaat jaminan pensiun terus meningkat setiap tahunnya tanpa kenaikan iuran. Kenaikan manfaat ini dihitung berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.

“Upaya ini bertujuan untuk menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” kata Oni.

Penetapan usia pensiun yang lebih tinggi didorong oleh peningkatan harapan hidup, perubahan struktur demografi, dan kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas nasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan keberlanjutan program jaminan sosial di masa depan.

Hingga 30 November 2024, BPJamsostek tercatat telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan total nilai mencapai Rp1,5 triliun. Data ini menunjukkan komitmen BPJamsostek untuk memastikan manfaat jaminan sosial diterima oleh para peserta yang telah mencapai usia pensiun.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger, Dewi Manik Imannury, mengatakan peserta yang mencapai usia 59 tahun dapat segera mencairkan manfaat Jaminan Pensiun (JP). Dana tersebut diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup peserta saat memasuki masa pensiun.

“Kami selalu siap melayani peserta untuk mencairkan JP-nya. Jika peserta telah meninggal dunia, manfaat JP akan diberikan kepada ahli waris seperti istri, suami, atau anak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Dewi.

Dewi berharap dana jaminan pensiun yang diterima dapat meningkatkan kesejahteraan peserta serta keluarganya.