Kadin Desak Pemerintah Sosialisasikan Kebijakan Usia Pensiun 59 Tahun

ITK • Thursday, 9 Jan 2025 - 14:12 WIB
Source: SindoNews

Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menyoroti berbagai aspek kebijakan pemerintah terkait usia pensiun menjadi 59 tahun. Ia menekankan pentingnya kebijakan ini disosialisasikan secara menyeluruh, terutama kepada dunia usaha swasta.

Menurut Sarman, keputusan memperpanjang usia pensiun seharusnya mempertimbangkan produktivitas pekerja. "Dari sisi kami, pengusaha, yang penting adalah kemampuan dan produktivitas. Kalau produktivitasnya masih baik, usia di atas 59 tahun pun bisa tetap diperpanjang," ungkapnya dalam wawancara eksklusif dengan Trijaya Hot Topic Pagi, Kamis (9/1/2025).

Namun, ia juga mengingatkan bahwa di sektor tertentu, usia 55 tahun adalah batas optimal karena produktivitas cenderung menurun.

Ia menambahkan, dunia usaha memerlukan panduan teknis untuk menyesuaikan perjanjian kerja yang sudah ada sebelum kebijakan ini diterapkan. "Banyak kontrak kerja sudah mengatur pensiun pada usia 55 atau 56 tahun. Jika manfaat tunjangan hari tua baru bisa diterima di usia 59 tahun, perlu ada aturan untuk mengisi celah selama tiga tahun itu," ujarnya.

Selain itu, Sarman juga mengingatkan tentang kekhawatiran generasi muda terkait peluang kerja. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini bisa memengaruhi regenerasi tenaga kerja, namun peluang menjadi pengusaha bagi generasi muda juga semakin terbuka dengan perkembangan teknologi dan dukungan pemerintah.

Ia menekankan perlunya sosialisasi intensif dari pemerintah untuk memastikan kebijakan ini tidak menciptakan kesalahpahaman atau polemik di lapangan. "Kami dari pengusaha sangat menunggu langkah-langkah konkret dari kementerian terkait agar kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik," pungkasnya. (BAS)