
Jakarta - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah dituangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian diatur lebih lanjut di dalam PMK-112/PMK.03/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2023.
Pengintegrasian ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif, efisien dan mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, hal tersebut untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, sehingga perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang merupakan bagian dari Reformasi perpajakan yang lebih dikenal dengan sistem Coretax.
Sistem ini merupakan sistem yang akan digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya. Sistem ini nantinya akan menggantikan sistem yang digunakan oleh wajib pajak antara lain Ereg, Aplikasi Efaktur Desktop, E-Nofa, Efaktur Web, Aplikasi E-SPT, DJP online, dan lain-lain.
Penyuluh KPP Madya Jakarta Selatan II, Rini Indrawati mengatakan Coretax system akan diimplementasikan dalam waktu yang tidak lama lagi, yakni pada awal tahun 2025.
"Ini artinya pemadanan NIK harus dilakukan sesegera mungkin agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dalam sistem Coretax," kata Rini.
Sebagai informasi, akses ke dalam sistem Coretax nantinya akan menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, termasuk penanggung jawab Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP sudah hampir 100%. Pemadanan ini harus dilakukan Wajib Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2023 (PMK 136), maka terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; dan
b. Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selanjutnya wajib pajak harus menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas yang terpisah untuk tempat kegiatan usaha yang berbeda dari tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP maka Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan validasi data baik melalui website, kring pajak maupun datang langsung ke KPP. Wajib Pajak dapat memutakhirkan data secara mandiri melalui web djponline.pajak.go.id dengan cara:
1. Login ke laman DJP Online melalui situs djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, Pasword, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'.
2. Pada menu 'Profil' akan menunjukkan status validitas data utama Wajib Pajak, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Wajib Pajak perlu melakukan validasi NIK.
3. Pada menu 'Profil' terdapat juga 'Data Utama' dan akan menampilkan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Wajib Pajak harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
4. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
5. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok'.
6. Selain Data Utama, Wajib Pajak juga dapat melengkapi menu Data Lainnya, Data KLU dan Data Keluarga. Setelah selesai diupdate pilih ubah profil.
7. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Wajib Pajak sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Terkait dengan persiapan sistem Coretax, apa yang harus dilakukan oleh wajib pajak selain memadankan NIK?
"Wajib pajak juga harus memastikan akun DJP Onlinenya aktif dan pastikan data-datanya lengkap, update dan valid. Terutama data seperti identitas wajib pajak, nomor telepon wajib pajak, alamat surat elektronik wajib pajak, serta informasi perpajakan lainnya yang relevan," jelas Rini.
Selain itu wajib pajak juga dapat mempersiapkan diri dengan memcoba sistem baru Coretax sebelum sistem baru tersebut diberlakukan secara penuh.
Wajib pajak dapat mengakses fasilitas uji coba simulator Coretax yang telah tersedia pada laman DJP Online. Dengan simulator ini Wajib Pajak dapat mempelajari bagaimana sistem Coretax akan dioperasikan.
Di dalam sistem Coretax terdapat beberapa perubahan cara dalam pengelolaan laporan dan pembayaran, sehingga Wajib Pajak perlu juga memahami terkait PMK 81 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sehingga Wajib Pajak dapat dengan lebih mudah mengakses dan menjalan sistem Coretax nantinya.
Yuk, segera lakukan pemadanan NPWP dengan NIK. Pajak Kuat, Indonesia Maju.