Lindungi Aset Keagamaan, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Gereja di Jakarta Timur

FAZ • Tuesday, 24 Dec 2024 - 15:25 WIB

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyerahan sertipikat tanah seluas 430 meter persegi ini dilakukan menjelang perayaan Natal, sebagai bentuk pengakuan negara atas tanah gereja tersebut.  

Nusron mengatakan, penyerahan sertifikat ini memberikan jaminan hukum agar jemaat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang tanpa kekhawatiran adanya sengketa tanah.  

“Menjelang Natal, kami menyerahkan Sertipikat Hak Milik untuk gereja ini sebagai bentuk pengakuan resmi dari negara. Dengan sertipikat ini, jemaat bisa beribadah dengan tenang karena tanah ini sudah resmi diakui,” ujar Nusron dalam acara penyerahan sertipikat di GKP Kampung Tengah, Jakarta Timur, pada Selasa (24/12/24).  

Nusron menegaskan bahwa lembaga keagamaan, apapun agama yang dianut, berhak memiliki sertipikat tanah. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat tersebut dengan baik agar tidak disalahgunakan.  

“Kalau sudah punya sertipikat, tolong dijaga dengan baik. Jangan sampai ada penyalahgunaan, misalnya dijual tanpa sepengetahuan jemaat. Ini aset penting yang harus dipelihara demi keberlangsungan ibadah,” kata Nusron.  

Lebih lanjut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memastikan seluruh gereja di bawah naungan GKP memiliki sertipikat tanah. Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN siap mempermudah proses penerbitan sertipikat untuk lembaga keagamaan.  

“Silakan cek gereja lain di bawah Gereja Pasundan, apakah sudah bersertipikat atau belum. Kami siap membantu mempercepat proses sertipikasi untuk semua lembaga keagamaan tanpa diskriminasi,” tegas Nusron.  

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempermudah proses penerbitan sertipikat tanah. Ia juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengurusan sertipikat untuk GKP Kampung Tengah.  

“Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kanwil DKI Jakarta, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang telah membantu kami menyelesaikan segala persyaratan hingga sertipikat ini terbit,” pungkas Magyolin.