
Jakarta - Kebijakan status Ujian Nasional (UN) bagi para siswa menjadi perhatian sekaligus masih menimbulkan keresahan masyarakat luas. Menteri Pendidikan Dasar san Menengah -Mendikdasmen Abdul Mu'ti meminta masyarakat bersabar mengenai kebijakan Ujian Nasional (UN) . Kemendikdasmen sampai saat ini masih menampung aspirasi seluruh masyarakat.
“Kemendikdasmen sampai saat ini masih belum mengambil kebijakan dengan berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Mungkin kalau saya boleh pakai istilah yang agak populer itu semua masih sebatas omon-omon," katanya usai menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Membangun Pendidikan Bermutu untuk Semua di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Guru Besar UIN Jakarta itu meminta masyarakat untuk bersabar sehingga Kemendikdasmen pun bisa mengambil kebijakan yang sebaik-baiknya dengan mendapatkan masukan dari berbagai kalangan.
Abdul Mu'ti menjelaskan, sebelum menetapkan kebijakan UN semua pendapat baik yang pro dan kontra mengenai UN akan dianalisis oleh Kemendikdasmen.
"Tentu kebijakan yang akan kami ambil adalah kebijakan yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara yang sejalan dengan kebijakan bapak Presiden Prabowo," tambahnya.
Maka dari itu, lanjutnya, Kemendikdasmen akan mencoba mengkaji secara mendalam terlebih dulu.
“ Sehingga keputusan yang diambil adalah untuk memberikan layanan Pendidikan yang berkualitas untuk semua,” ungkapnya.
Peningkatan Kenaikan Gaji Guru
Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan terbaru soal peningkatan kenaikan gaji guru. Kebijakan ini rencananya direalisasikan pada tahun depan.
Mu'ti mengatakan bahwa peningkatan gaji guru ini tidak hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pemilik sertifikat pendidikan (serdik).
Bukan hanya untuk ASN PNS maupun PPPK. Bukan juga terbatas bagi yang beserdik," terang Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Dia menyampaikan ada gagal paham soal wacana kenaikan gaji itu. Menurut dia, kenaikan gaji itu tidak dikhususkan kepada satu kelompok guru saja.
Mu'ti mengatakan peningkatan kesejahteraan guru itu salah satunya lewat serdik. Namun, bukan berarti guru non-serdik tidak diberikan hak sama. Begitu juga dengan guru ASN dan non-ASN, beserdik atau tidak, semuanya akan diberikan hak sama.
"Jadi, yang kami lakukan saat ini adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi. Dan, ini tidak hanya untuk guru-guru ASN, tetapi juga guru honorer atau non-ASN," ungkapnya.