
BEKASI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Kedua kasus ini berhasil diungkap dalam konferensi pers "Ekspose Mafia Tanah" yang digelar di Polres Metro Bekasi pada Selasa (15/10/2024).
Kasus pertama melibatkan lima tersangka yang melakukan pemalsuan akta jual beli tanah. Para tersangka berkomplot menawarkan tanah kepada korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,07 miliar.
"Setelah korban menyerahkan uang Rp 4.072.000.000 kepada Tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh Tersangka RA dan RDS, ternyata salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium," ungkap AHY.
Akibat aksi para tersangka, korban tidak dapat memproses penerbitan sertifikat tanah atas nama mereka sendiri. Dengan terungkapnya kasus ini, nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,07 miliar.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban yang kemungkinan akan bertambah. Modus yang digunakan adalah dengan menggandakan sertifikat hak milik hingga 39 buah. Tersangka RD dibantu oleh tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat asli milik keluarganya.
"Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat. Tersangka RD meminta PS membuat sertifikat palsu dengan mengubah nama pemegang hak, nomor identitas bidang (NIB), dan nama pejabat yang tertera," jelas AHY.
Sertifikat palsu ini kemudian digunakan oleh RD sebagai jaminan utang kepada para korban. Dari kasus ini, real loss yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,9 miliar, sehingga total real loss dari kedua kasus ini adalah sekitar Rp 7,9 miliar.
"Dari pengungkapan kasus ini, total real loss yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3.900.000.000. Fiscal loss dari BPHTB dan PPH yang dihitung adalah sebesar Rp 1.608.287.850," lanjut AHY.
Selain itu, potensi kerugian dari kasus ini mencapai Rp 173,98 miliar, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 179,49 miliar. Jika dijumlahkan dengan kasus pertama, total kerugian dari dua kasus tersebut mencapai Rp 183,56 miliar.
Lebih lanjut, AHY mengungkapkan bahwa ada potensi kerugian tambahan yang mencapai Rp 30 triliun dari kasus mafia tanah ini. Lahan yang terlibat berada di atas lokasi yang direncanakan untuk proyek MRT di Bekasi.
"Potential loss dari proyek besar MRT bisa mencapai Rp 30 triliun untuk wilayah Bekasi ini," tutupnya.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat luas.