
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan perbankan di angka 4,25 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum. Selain itu, bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) bank umum tetap di 2,25 persen, sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berada di 6,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (30/9). Purbaya menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk respons yang terbatas terhadap penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI), yang saat ini berada di level 6 persen setelah pemangkasan sebesar 25 basis poin (bps).
“Rapat Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR. Rinciannya, bank umum 4,25 persen, valas 2,25 persen, dan untuk BPR 6,75 persen,” ujar Purbaya.
Keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Dalam pemaparannya, Purbaya menjelaskan bahwa LPS juga mempertimbangkan cakupan simpanan dari segi nominal dan jumlah rekening yang masih memadai. Selain itu, LPS juga ingin memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dan suku bunga dengan lebih baik.
Purbaya menekankan pentingnya bank untuk tetap transparan terhadap nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Ia mengimbau agar informasi tersebut mudah diakses oleh nasabah, baik melalui media informasi di bank maupun kanal komunikasi lainnya.
Purbaya juga mengingatkan pihak perbankan untuk mematuhi tingkat bunga penjaminan dalam mengelola dana nasabah dan tetap berpedoman pada regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).
“Bank juga diminta untuk tetap memperhatikan pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK serta ketentuan pengelolaan likuiditas yang ditetapkan oleh BI,” tutup Purbaya.
Dengan kebijakan ini, LPS berharap stabilitas likuiditas perbankan dapat terjaga, serta memberikan kepastian kepada nasabah mengenai keamanan simpanan mereka.