Hensat: Sudah Saatnya Isu Tanah Wakaf jadi Perhatian Pemerintah Pusat

MUS • Friday, 27 Sep 2024 - 12:30 WIB

Jakarta - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) mengapresiasi program yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Probolinggo, Ahmad Nuril Alam soal sertifikat tanah wakaf hingga membawanya meraih penghargaan "Extraordinary Sustainability Development Goals (SDGs) and Government Cooperation" dari CNN Awards Jawa Timur 2024.

Menurut Hensat, sudah seharusnya pemerintah pusat juga ikut memperhatikan isu-isu mikro di masyarakat seperti sertifikat tanah wakaf ini.

"Penghargaan demi penghargaan yang diraih oleh Kajari Probolinggo itu terbukti bahwa salah satu programnya terkait sertifikat tanah wakaf itu harus menjadi perhatian bagi pemerintah pusat,"  ujar Hensat kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Menurut Hensat, pemerintah dan lembaga-lembaga negara bisa lebih mendekatkan diri serta mengerti lebih dalam  permasalahan masyarakat.

"Program seperti sertifikat tanah wakaf itu sudah terbukti bisa diapresiasi dan saatnya pemerintah serta lembaga-lembaga lainnya saat ini mengikuti agar lebih mengerti permasalahan sebenarnya di masyarakat," kata Hensat.

Diketahui, Ahmad Nuril Alam meraih penghargaan "Extraordinary Sustainability Development Goals (SDGs) and Government Cooperation" dari CNN Awards Jawa Timur 2024, Rabu (25/9/2024).

Ia dinilai berhasil dalam melakukan pemerataan kesejahteraan nasional atau sosial, menciptakan kepastian dan keadilan hukum serta kemanfaatan hukum hingga mampu melakukan pendekatan kolaboratif dan terpadu dari semua pemangku kebijakan. 

Diketahui, baru-baru ini Ahmad Nuril Alam menunjukkan kepeduliannya terhadap isu tanah wakaf yang banyak ditemukan di Kabupaten Probolinggo.

Kepeduliannya terhadap isu tersebut ia tuangkan lewat program Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo bertajuk "Jaksa Peduli Tanah Wakaf".

Dalam program itu, Kejari Probolinggo membuatkan sertifikat untuk tanah wakaf. Sertifikat itu dibagikan kepada pengelola tanah wakaf yang sebagian besar merupakan tempat ibadah seperti masjid dan gereja.

Ahmad Nuril mengatakan, terdapat sekitar 2.000 tanah wakaf di Probolinggo yang belum memiliki legalitas yang sah di mata hukum. Kini, sudah 1.000 tanah wakaf di Probolinggo sudah bersertifikat.

“Dengan adanya sertifikat tersebut keabsahan tanah wakaf lebih terjamin di mata hukum, sehingga mencegah perebutan hak tanah yang sering terjadi di antara ahli waris dan mencegah hilangnya aset wakaf serta membangun suatu sistem basis data aset wakaf secara akurat,” kata Nuril.