Cegah Konflik Tanah, Menteri AHY Janji Rampungkan Sertifikasi Tanah Ulayat

FAZ • Friday, 6 Sep 2024 - 08:06 WIB

BANDUNG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmennya untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka. Langkah ini diambil seiring dengan upaya pemerintah dalam melegalkan tanah-tanah adat yang belum tersertifikasi.

"Masyarakat adat telah tinggal di tanah leluhurnya selama puluhan, bahkan ratusan tahun," ujar AHY usai acara International Meeting on Best Practices of Ulayat Land di Hotel Trans Luxury, Bandung, Selasa (4/9/24). 

Untuk merealisasikan rencana ini, AHY menyatakan bahwa pendekatan persuasif akan digunakan, dimulai dengan meyakinkan masyarakat adat bahwa sertifikasi tidak akan mengganggu ruang hidup mereka.

"Sertipikasi ini justru akan memberikan pengakuan resmi atas wilayah adat mereka," ujar AHY.

"Setelah itu, barulah kita dapat melakukan pengukuran, pendaftaran, dan memastikan semua terdata dengan baik." tambahnya.

AHY berharap langkah ini dapat mencegah konflik di kemudian hari.

"Kita harus bekerja keras dan bersama-sama menjaga agar tidak ada sengketa tanah di masa depan," ucap Menteri AHY

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, mengungkapkan bahwa tantangan besar dalam agenda sertifikasi tanah ulayat di Indonesia adalah pencatatan wilayah adat secara rinci.

"Proses ini membutuhkan waktu dan sumber informasi yang banyak, karena sebelumnya belum pernah tercatat secara lengkap," jelas Asnaedi.

Ia juga menekankan bahwa penetapan wilayah adat harus sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah satu syarat utama adalah wilayah tersebut belum memiliki hak tanah yang diterbitkan sebelumnya.

"Jika sudah ada hak atas tanah, maka tidak bisa diterbitkan Hak Pengelolaan Tanah (HPL) untuk wilayah tersebut," katanya.

Asnaedi juga menekankan pentingnya legitimasi hukum dalam pengakuan suatu kelompok sebagai masyarakat adat, yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Klaim sepihak sering kali menjadi sumber masalah dalam sengketa lahan di wilayah adat," ujarnya.

Mengenai kemungkinan tanah ulayat menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Asnaedi menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah selama PSN tersebut tidak menghilangkan eksistensi tanah ulayat.

"Ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 juga akan diberikan," tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga hak dan keberlangsungan hidup masyarakat adat di tanah ulayat mereka, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang diperlukan oleh masyarakat luas.