Fakultas Vokasi UKI Perkuat Literasi Risiko Penggunaan Pinjol

ANP • Sunday, 28 Jul 2024 - 11:54 WIB

Jakarta - Program Studi Analisis Keuangan dan Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan dilaksanakan tanggal 27 Juli 2024 di Ruang Eksekutif FEB UKI, Cawang Jakarta.

Tema pengabdian kepada masyarakat ialah ‘Literasi Risiko Penggunaan Start-Up Pinjaman Online kepada Penyedia Tenaga Kerja Outsourcing pada PT. Intercipta Jasa Indonesia di UKI Jakarta’

Sebelum di lakukan PKM, terlebih dahulu dilakukan pre test kepada seluruh peserta yang ada, dan setelah PKM dilaksanakan juga di lakukan post test. Dengan tujuan untuk mengukur perkembangan pengetahuan tentang pinjol setelah peserta mengikuti kegiatan PKM ini.

Akademisi Prodi Analisis Keuangan Fakultas Vokasi UKI, Ir. Yusuf Rombe, M. Allo, M.Psi., CFA., CRMP. menjelaskan bahwa tim PKM berharap karyawan memahami seluk beluk pinjaman online (pinjol) sehingga dapat terhindar dari praktek pinjaman online yang tidak sehat dan merugikan. 

“Permasalahan yang dihadapi oleh karyawan outsourcing Universitas Kristen Indonesia adalah masih kurangnya pemahaman terhadap penggunaan start-up pinjaman online serta konsekuensi yang dimilikinya, sehingga perlu di adakan literasi dan edukasi secara berkesinambungan,”katanya.

Pemahaman tentang Pinjaman Online

Ir. Yusuf Rombe sebagai narasumber dari Prodi Analisis Keuangan UKI dengan latar belakang sebagai praktisi di industri bank memberikan pemahaman bahwa pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh  lembaga keuangan secara daring (online).  Umumnya, pengajuan pinjaman dilakukan  melalui aplikasi milik lembaga keuangan  tersebut.

Penyedia layanan pinjaman online dikenal  sebagai fintech (financial  technology) adalah suatu inovasi pada  industri jasa keuangan yang  memanfaatkan teknologi. 

“Namun, di balik keunggulan yang dimiliki oleh pinjol, masyarakat  dihimbau untuk bersikap teliti dan waspada. Teliti dalam memilih lembaga pinjol, membaca syarat dan ketentuan secara komprehensif,  serta waspada terhadap risiko yang akan timbul kedepannya,” kata Yusuf Rombe.

Oleh karena itu, secara umum lebih baik mengajukan pinjaman ke  lembaga pemerintah yang resmi, seperti bank dan lembaga pembiayaan  lainnya, karena selain terjamin keamanannya. Lembaga resmi dari  pemerintah memiliki kekuatan hukum dan penjaminan pembiayaan yang  lebih baik dibandingkan lembaga penyedia pinjaman online.

Yusuf Rombe mengutarakan bahwa menurut data OJK bunga pinjol resmi di Indonesia maksimal 0,4 % per hari untuk pinjaman multiguna dan jangka pendek. Bunga pinjaman jangka pendek artinya berusia kurang dari 30 hari. Adapun bunga pinjaman produktif antara 12%-14 % per tahun.

Pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas  Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK)  Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam  Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.  POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol,  mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan  izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal

Lenny Panggabean SE., M.Ak., Ak. sebagai narasumber dari Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI mengutarakan ciri-ciri pinjaman online legal. “Pinjaman online haruslah terdaftar dan diawasi OJK. Identitas pengurus dan alamat kantor pinjol haruslah jelas, pemberian pinjaman diseleksi ketat, informasi biaya pinjaman dan denda transparan, total biaya pinjaman 0,05% sampai dengan 0,8 %. Dan maksimum pengembalian (termasuk denda) 100 % dari pinjaman pokok serta penagihan maksimum 90 hari,” jelas Lenny.

“Pinjaman online legal memiliki risiko pinjaman yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam dan memiliki layanan pengaduan konsumen,” ujarnya.

Lenny Panggabean membagikan tips agar terhindar dari jeratan pinjaman online illegal antara lain dengan melakukan riset terkait riwayat operasional pihak fintech lending, apakah memiliki rekam jejak digital yang bermasalah atau tidak. 

“Jangan mudah tergiur dengan nominal jumlah pinjaman yang besar, selalu sesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan finansial,” tambah Lenny.

“Selalu periksa persyaratan dan ketentuan dengan jelas. Jika dirasa ada hal yang meragukan, alangkah baiknya untuk membatalkan proses pengajuan online,”pungkasnya.

Bahaya Judi Online bagi Generasi Milenial dan Gen Z

Akademisi Prodi Analisis Keuangan Fakultas Vokasi UKI, Dr. Ir. Edison Siregar, MM. menjelaskan bahwa milenial dan Gen Z merupakan penyumbang populasi Indonesia yang mayoritas. 

“Mereka merupakan generasi yang terkenal dengan perilaku konsumerisme serta terkenal dengan kemampuan digital yang baik, serta keterhubungan dengan media sosial. Namun, dikarenakan usia mereka (terutama Gen Z) yang tergolong muda dan naif, mereka merupakan usia yang cukup rentan terkena jebakan judi online yang menurut hukumnya ilegal di Indonesia,” jelas Edison Siregar.

Menurutnya, dengan hadirnya era digital bagi manusia saat ini tanpa pengetahuan serta edukasi yang cukup bagi para pengguna teknologi digital. Hadirnya teknologi ini akan menjadi bencana bagi kehidupan manusia itu sendiri, karena era digital memudahkan manusia dalam segala hal tanpa memikirkan dampak-dampak yang akan diberikan kepada penggunanya.

“Saat ini teknologi digital memiliki platform seperti Judi Online, dimana platform ini digunakan hampir di seluruh kalangan pengguna dari mulai anak remaja sampai orang tua bahkan hingga masyarakat menengah kebawah sampai masyarakat menengah keatas,” tambahnya.

Edison Siregar mengingatkan judi online ini membuat para penggunanya terus melakukan permainan ini tanpa memikirkan kondisi perekonomian yang terjadi pada kehidupannya, maka dari itu banyak yang terjerat hutang karena sudah kecanduan judi online ini.