
Jakarta - Kepolisian menindak tegas dan menetapkan seorang tersangka berinisial SSK, oknum perusahaan di wilayah Jakarta Selatan yang diduga menggelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
SSK diketahui sebagai pengurus perusahaan yang bertugas melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi dugaan penggelapan iuran tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Husaini menuturkan, bahwa dari data yang ia miliki diketahui jika perusahaan itu beberapa bulan terakhir telah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka sesuai prosedur pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan iuran kepada perusahaan bersangkutan.
Lebih lanjut Husaini menceritakan, dari surat pemberitahuan tunggakan iuran yang ia kirimkan dan berdasarkan hasil kunjungan/investigasi dari petugas pemeriksa di lapangan, diketahui bahwa pihak perusahaan secara tertib sudah melakukan pembayaran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari petugas kami di lapangan, maka salah satu karyawan di perusahaan tersebut membuat laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh oknum berinisial SSK," tutur Husaini.
Atas tindakannya tersebut, SSK dijerat Pasal 374 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya bagi para pengurus perusahaan agar selalu bersikap jujur, amanah dan berhati-hati dalam mengelola uang pekerja," imbuhnya.
Husaini sekaligus menghimbau kepada para pemberi kerja/badan usaha agar mendaftarkan seluruh pekerjanya serta melaporkan upah yang sebenarnya dan senantiasa tertib dalam melakukan pembayaran iuran.
"Dengan terpenuhinya hak-hak pekerja dengan baik, maka produktifitas kerja juga akan meningkat. Oleh sebab itu menjadi sebuah keharusan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan (universal coverage) sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang nantinya akan berujung pada keberlanjutan ekonomi bangsa," tutup Husaini.