Tujuh Rekomendasi Kebijakan Billy Mambrasar, Stafsus Presiden Bidang Pendidikan, Salah Satunya UKT Batal Dinaikkan

ANP • Monday, 27 May 2024 - 22:54 WIB

JAKARTA — Staf Khusus Presiden Bisang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar meyampaikan 7 Rekomendasi perbaikan Pendidikan tinggi di Indonesia ( Senin 27/05) pagi. Rekomendasi ini merupakan hasil diskusi dengan berbagai komponen masyarakat di seluruh Indonesia. Puncak dari penyampaian aspirasi tersebut adalah adanya aksi masa oleh Mahasiswa se Bandung, yang di adakan di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Sabtu, 25 Mei 2024. 

 

Adapun poin pertama dari masukan rekomendasi kebijakan tersebut adalah pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pembatalan Permen No.2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan UKT tersebut. Presiden merespons secara cepat aspirasi rekomendasi kebijakan tersebut, yang diikuti oleh pemanggilan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim pada Sore Harinya, di hari yang sama. 

 

Setelah pertemuan tertutup tersebut, Nadiem mengumumkan ke publik, bahwa UKT untuk Mahasiswa dan Mahasiswa se Indonesia, dibatalkan untuk dinaikkan. Berita ini menjadi berita segar bagi mahasiswa se Indonesia, bahwa mereka dapat terus melanjutkan pendidikannya, tanpa perlu terbeban biaya UKT yang sangat mahal.

Adapun 7 Rekomendasi kebijakan perubahan perbaikan Pendidikan Tinggi yang disampaikan oleh Billy Mambrasar itu adalah sebagai berikut:

1. Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek No.2/2024 dan Kepmendikbudristek No.54/2024

2. Pembaharuan UU Pendidikan tinggi, mengingat saat ini UU sudah lama, yakni UU No.12 Tahun 2012

3. Salah satu pokok dari Pembaruan UU adalah Menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1.6% dari APBN yang di kelola oleh Kemendikbudristek (ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2% dari APBN) agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapore, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia.

4. Salah satu isi dari UU No.12 tahun 2012, yakni pasal 76 ayat (3) menjabarkan adanya “Student Loan” yang disediakan oleh negara. Student loan ini diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, saat mereka sudah lulus dan bekerja.

5. Menghentikan Program Beasiswa KIP Kuliah Jalur Aspirasi yang disalurkan oleh Oknum dan Kelompok Individu tertentu

6. Mengarahkan alokasi sebagaian dana dari LPDP untuk dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan Pendidikan Tinggi.

7. Menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari Rektor-rektor berbadan hukum PTN BH agar juga memiliki tanggung jawab kreatifitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri, sehingga tidak membebankan biaya pengembangan institusi yang sering disebut sebagai IPI, kepada UKT. Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama Industri, dan kerjasama dengan badan Internasional. Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya Pendidikan Tinggi.

 

Menurut Billy Mambrasar, hal ini menjadi bukti bahwa Presiden Joko Widodo mendengarkan, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat selama ini dengan sigap dan cepat. Billy juga menambahkan bahwa proses demokrasi di Negara ini masih berjalan, dengan respons presiden dalam isu Pendidikan  sebagai salah satu buktinya. 

 

“Saya berharap, selain pembatalan kenaikan UKT ini, 6 rekomendasi kebijakan saya yang lainnya dapat ditindak lanjuti, agar terjadi kenaikan presentase Penduduk Indonesia, khususnya dari Pemuda dan Pemudi yang dapat mengakses Pendidikan Tinggi di Indonesia”, ujar Billy Mambrasar, yang juga merupakan Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia ini.