KIP: UKT Informasi Terbuka, Tiap Perubahan Wajib Diumumkan PTN

MUS • Thursday, 23 May 2024 - 20:31 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha ikut memberikan pandangan atas diskursus kenaikan biaya kuliah wajib semester (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dari sudut pandang UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pertama, kata Arya, UKT pada dasarnya informasi setiap saat. "UKT ini informasi publik terbuka. Persisnya, masuk ke jenis informasi setiap saat, yang wajib diberikan ketika ada diminta masyarakat," jelas Arya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/5). 

Kedua, UKT berubah menjadi informasi berkala ketika menjadi atensi. "Karena menjadi atensi publik sehingga menjadi berkala, selain ditayang di laman resmi PTN, juga musti dengan aktif dijelaskan. Ini harus dijelaskan kepada publik khususnya orang tua para mahasiswa," tambah dia. 

"Nah respon atau tindakan selanjutnya kampus atas kebijakan menteri juga harus dijelaskan ke publik, tanpa perlu ada proses permohonan atau apakah kebijakan yang sudah di ambil soal UKT di tinjau ulang atau diberhentikan sementara," sambungnya. 

Hal ini harus dilakukan melalui laman resmi dan akses komunikasi publik PTN, sampai ada kepastian resmi putusan kampus atas kebijakan UKT selanjutnya. 

Ketiga, aspirasi adalah bentuk partisipasi atas transparansi setiap kebijakan. Arya menyebutkan, partisipasi dan transparansi merupakan hal yang menjadi karakter pemerintahan terbuka dan keterbukaan informasi publik.

"Aspirasi dari DPR-RI dan di mahasiswa merupakan bentuk partisipasi publik. Penyampaian aspirasi adalah feed back (masukan- red) yang merupakan masukan atas kebijakan PTN. Partisipasi publik ini justru salah satu buah yang musti dikejar dalam keterbukaan informasi publik," pungkas dia.