Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti

ANP • Thursday, 9 May 2024 - 13:47 WIB

JAKARTA - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala  Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/5/2024). Mereka masih menuntut agar salah satu hakim MA yang mengadili sengketa merek di tahap peninjauan kembali (PK), diganti. Ini demi nasib mereka ke depannya. 

"Kita mem-follow up apa yang kita audiensikan hari Senin kemarin. Terkait permintaan kita mengganti hakim yang mengadili atas nama Rahmi mulyati" ujar perwakilan aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). 

Hakim Agung Rahmi Mulyati diminta diganti dalam perkara peninjauan kembali (PK)  Fahmi Babra melawan mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Janli menjelaskan alasan permintaan digantikannya Rahmi. 

"Kita minta diganti karena hakim Rahmi  Mulyati sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK, yang kita rasa punya konflik kepentingan dengan Mohindar HB  dan kita ragukan independensi dan integritasnya," tuturnya. 

Surat permintaan penggantian hakim telah disampaikan ke MA. Pihak MA bagian penerimaan surat atau pengaduan sendiri, baru akan membuat memorandum terkait hal itu, untuk selanjutnya disampaikan secara langsung ke Ketua MA. Janli menilai aneh perihal sulitnya mengganti Hakim Agung Rahmi Mulyati. Padahal, hal itu menurutnya mudah dilakukan. 

"Kita belum mendapatkan jawaban yang sangat pasti, kapan itu diganti. Karena tentunya mengganti hakim itu sebenarnya gampang, hanya mengganti satu orang masak susah, saya tadi pertanyakan di dalam. Jangan sampai timbul persepsi negatif terhadap Mahkamah Agung atas tidak digantinya Hakim Rahmi Mulyati dalam Perkara PK Fahmi Babra tempat kami bekerja melawan Mohindar HB," jelas dia. 

Di samping itu, pihaknya juga meminta MA melalui badan pengawas dan KY, mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan Mohindar HB, karena sangat janggal dan aneh sudah jelas ada bukti putusan bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999 dimana merek Mohindar HB sudah dihapus oleh perintah Pengadilan tahun 1995 dan inkracht tahun 2001 dan itupun merek 173934 adalah Ralph Lauren tidak polo ralph lauren, jadi disini aja putusan PK nya jadi keliru dan cacat hukum. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak. 

"Kita akan kawal terus kasus ini," tandas Janli.

LQ Indonesia Law Firm, sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, menawarkan bantuan yang dapat diakses melalui berbagai saluran komunikasi. Untuk wilayah Jakarta Barat, Anda dapat menghubungi Hotline mereka di 0811-1534-489, sedangkan untuk Tangerang di 0817-9999-489. Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan atau permintaan bantuan melalui email di lqindolawfirm@gmail.com. 

Dengan berbagai opsi ini, LQ Indonesia Law Firm siap memberikan pelayanan yang terpercaya dan berkualitas bagi klien-klien mereka.