PPN Naik Jadi 12%, Pakar: Berpotensi Dorong Inflasi dan Penurunan Daya Beli 

MUS • Friday, 22 Mar 2024 - 14:37 WIB

Jakarta - Wacana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 bakal membawa pengaruh yang signifikan terhadap sektor perdagangan, karena kebijakan ini berdampak ke seluruh lapisan masyarakat dan berpotensi mendorong inflasi. 

Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H mengatakan kenaikan PPN sebesar 1%  sangat berpengaruh pada harga-harga produk dan aktifitas jasa. 

“Dampak ini harus dipertimbangkan karena bisa merambat hampir ke semua harga kebutuhan,” ujar Ariawan Gunadi di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Menurut Ariawan, sebuah studi yang diterbitkan Ernst & Young pada tahun 2010 menunjukkan bahwa 1% kenaikan tarif PPN dapat berdampak pada kenaikan tingkat harga agregat kurang dari 1%. Selain itu, kenaikan PPN akan menyebabkan peningkatan harga produk sehingga membuat barang dan jasa menjadi lebih mahal bagi masyarakat.

Selain itu, dengan adanya kenaikan PPN akan terjadi penurunan daya beli masyarakat, yang berdampak pada pelemahan konsumsi rumah tangga dan perlambatan pertumbuhan ekonomi 

BACA JUGA: Saat Menko Airlangga dan Bos LPS Purbaya Beda Suara Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Penyebab utamanya adalah karena masyarakat merasa terbebani dengan peningkatan pajak yang harus mereka bayarkan sehingga mereka cenderung mengurangi pola konsumsi dan lebih memilih untuk menyimpan uang daripada mengeluarkannya untuk membeli barang dan jasa. 

"Perlambatan dalam tingkat konsumsi ini kemudian berdampak secara luas pada aktivitas ekonomi secara keseluruhan karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Hal ini cukup mengkhawatirkan dikarenakan kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga sepanjang tahun 2023 tumbuh 4,82% secara kumulatif mencapai sebesar 53,18% terhadap pertumbuhan PDB nasional berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik," beber Ariawan.

Tidak hanya itu, kenaikan PPN berpotensi mengganggu supply chain perdagangan. Kenaikan PPN akan menimbulkan efek domino terhadap kenaikan biaya yang diperlukan dalam proses distribusi dan mempengaruhi seluruh supply chain perdagangan, khususnya jika perusahaan mengalami kesulitan dalam menanggung biaya tambahan tersebut atau mengalami kesulitan dalam menaikkan harga produk dengan efisien kepada konsumen akhir. 

"Kondisi ini dapat menyebabkan gangguan dalam hubungan dengan supplier serta distribusi produk secara keseluruhan. Kebijakan kenaikan PPN dapat memicu perubahan yang cukup substansial dalam cara perusahaan beroperasi dan berinteraksi dengan mitra bisnisnya karena sebagian perusahaan perlu mencari mencari supplier alternatif atau meninjau kembali kontrak kerja sama yang ada," sambungnya.

Lebih lanjut, Ariawan mengkhawatirkan kebijakan kenaikan PPN dapat berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Indonesia. Kenaikan PPN akan menyebabkan menurunnya penjualan barang dan jasa sehingga mempengaruhi penurunan kinerja perusahaan. Ketika kinerja perusahaan menurun, hal ini dapat mengakibatkan penurunan dalam penyerapan tenaga kerja bahkan memicu PHK yang berujung pada naiknya angka pengangguran.

"Kebijakan kenaikan PPN harus dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap pasar tenaga kerja dan perekonomian secara holistik agar tidak menimbulkan gejolak yang dapat membahayakan kondisi dan keselamatan bangsa," tandasnya.