BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Gandeng Kejaksaan Kejar Perusahaan Penunggak Iuran

MUS • Tuesday, 19 Mar 2024 - 13:07 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas 35 perusahaan yang telah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Husaini menjelaskan penyerahan SKK tersebut sebagai upaya dalam melakukan penegakkan kepatuhan kepada pemberi kerja/badan usaha terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. 

Husaini menegaskan beberapa waktu lalu pihaknya telah menyerahkan SKK tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima langsung oleh Mohamad Mahdy , S.H., M.H selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Dirinya menyebutkan dari data 35 perusahaan yang menunggak iuran tersebut, dengan potensi piutang sebesar Rp17 M. 

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang telah menerima penyerahan SKK tersebut dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap 35 perusahaan tersebut," ungkapnya. 

"Mudah-mudahan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dapat berhasil memulihkan piutang iuran tersebut, dan bagi kami hal ini merupakan upaya lebih kepada pemulihan hak pekerja karena ketika perusahaan-perusahaan itu tidak membayarkan iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan maka disitulah ada hak-hak pekerja yang hilang," ujar Husaini.

Husaini menyebutkan, pada banyak kasus di berbagai perusahaan salah satunya adalah karena tidak terpenuhinya hak-hak para pekerja. 

"Kami berharap dengan adanya pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  ini akan membuat perusahaan/pemberi kerja yang tengah menunggak iuran tersebut dapat lebih patuh lagi terhadap pemenuhan hak-hak para pekerjanya," tutup Husaini.