
Jakarta - Mahasiswa yang sedang menjalankan praktik magang, kuliah kerja nyata (KKN) dan menjalani program minat bakat, berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Husaini saat melakukan kegiatan sosialisasi secara daring tentang manfaat dan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh jajaran pengurus Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta (Selasa, 20/2).
Sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru tersebut sebagai tindak lanjut terhadap rencana kerja sama yang akan dilakukan dengan Universitas Undira Jakarta dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para mahasiswa yang sedang melakukan praktik magang, KKN dan mahasiswa yang menjalankan program minat bakat.
Sosialisasi dihadiri dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Husaini Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Serianto Kepala Bidang Kepesertaan. Sedangkan dari pihak Undira Jakarta dihadiri oleh Leli Deswindi Direktur Sumber Daya, Dwi Sapto Febriantaka Wakil Rektor II, Dr. Hasanudin Wakil Rektor III dan Rengga Sendrian Kepala Biro Kemahasiswaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Husaini menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi pihak Undira Jakarta yang telah ikut peduli terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi tersebut Husaini kembali menegaskan bahwa mahasiswa yang sedang menjalankan praktik magang dan KKN di perusahaan serta mahasiswa yang menjalani program minat bakat berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan kategori sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri.
Dirinya menyampaikan pihak Universitas dapat mendaftarkan mahasiswa tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.
"Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya (sesuai indikasi medis), santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta," terang Husaini.
Menurutnya, selama ini rutinitas mahasiswa hanya belajar teori saja di kampus, namun pada saat magang para mahasiswa ini akan praktik langsung kedalam dunia kerja, meskipun hanya satu atau tiga bulan.
"Namun dalam menjalankan aktivitas pekerjaan di lapangan tersebut tentu terdapat risiko meskipun kita semua tidak menginginkan risiko itu terjadi pada diri kita," jelasnya.
"Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, segala bentuk risiko sosial selama melaksanakan magang, KKN maupun minat bakat akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para mahasiswa tersebut dapat lebih produktif lagi dalam melaksanakan tugasnya dan bisa mengurangi beban Universitas ketika terjadi risiko kecelakaan kerja," tukas Husaini.