Business Matching 2024, Kemenperin Berikan Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri

AKM • Monday, 12 Feb 2024 - 18:18 WIB

Jakarta - Wujud nyata dari kerja sama berbagai pemangku kepentingan membuat keberhasilan implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada pengadaan barang jasa pemerintah dan BUMN. Hal ini terbukti memberi angin segar pada keberlanjutan proses produksi dari berbagai sektor industri di Indonesia. 

“Saya yakin tidak ada yang menyangka bahwa program P3DN akan berkembang hingga sebesar ini. Saat ini, seluruh pemilik anggaran yang terkena kewajiban penggunaan produk dalam negeri sudah mulai berlomba-lomba untuk melakukan pembelian produk dalam negeri. Perusahaan industri dalam negeri tentu memetik hasil yang luar biasa,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Kick Off Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tahun 2024, Jakarta, Senin (12/2).

Sejalan dengan semangat pelaksanaan program P3DN, Kementerian Perindustrian akan kembali melaksanakan gelaran Business Matching 2024 pada awal Maret 2024. Kegiatan ini akan kembali mempertemukan para produsen langsung dengan para pengguna anggaran. 

“Mengulang business matching sebelumnya, besar harapan saya, Bapak Presiden akan berkenan hadir pada pelaksanaan BM 2024,” tutur Menperin.

Selama tiga tahun berturut-turut, Kemenperin konsisten menjadi pionir dalam pelaksanaan business matching untuk mendorong naiknya komitmen penggunaan produk dalam negeri. Pada tahun 2024 ini, pelaksanaan business matching akan bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek dengan konsep one stop event.

 “Akan ada lima kegiatan mulai dari Temu Bisnis hingga Pojok Konsultasi yang bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh para peserta yang hadir. Dalam kegiatan ini juga akan diberikan Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri,” imbuhnya.

Penghargaan Penggunaan 

Produk Dalam Negeri Tahun 2024 dilaksanakan untuk memberikan apresiasi kepada dua pihak yang memiliki peran besar dalam keberhasilan Program P3DN, yakni dari sisi pengguna dan produsen produk dalam negeri.

Pada sisi pengguna produk dalam negeri, penghargaan akan diberikan kepada instansi pemerintah dan badan usaha yang terkena kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Sedangkan dari sisi produsen, penghargaan akan diberikan kepada produsen dalam negeri yang tidak hanya melakukan pendalaman struktur industri, namun juga mampu memberikan produk yang berkualitas sesuai harapan konsumen. 

“Proses penentuan penerima penghargaannya sendiri dapat kami lakukan karena adanya kolaborasi dan interkoneksi data dengan berbagai kementerian dan lembaga,” jelas Agus. 

Dalam hal ini, Kemenperin didukung sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, BPKP, dan juga LKPP. Selain itu, terdapat tim penilai yang dibentuk dengan mempertimbangkan keterwakilan dari setiap instansi untuk menjaga keberimbangannya. 

Interkoneksi Data Penggunaan Produk Dalam Negeri

Ke depannya, Menperin juga berharap adanya interkoneksi data terkait perencanaan dan realisasi belanja produk dalam negeri agar dapat terus berkembang jauh lebih baik sesuai amanat Inpres No. 2 Tahun 2022.

 “Dengan cara ini, penilaian penghargaan penggunaan produk dalam negeri ke depannya juga akan jauh lebih mudah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Menperin kembali mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk tetap mengawal pelaksanaan program P3DN. 

”Perlu diingat bahwa Bapak Presiden pun sudah menargetkan 95 persen anggaran pengadaan K/L untuk dibelanjakan produk dalam negeri. Sehingga hal ini harus kita sukseskan bersama-sama,” tuturnya.

Dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, tenaga kerja akan terserap semakin banyak. Penerimaan pajak juga akan terus naik. Sehingga akhirnya perekonomian Indonesia akan semakin bertumbuh dan menguat. 

”Dalam survei Badan Pusat Statistik (BPS), jelas disampaikan bahwa industri manufaktur merupakan kontributor terbesar bagi PDB. Karenanya, dengan membeli produk dalam negeri, artinya kita mendorong penguatan PDB itu sendiri. Inilah hasil akhir yang kita harapkan dari setiap Rupiah yang kita belanjakan untuk produk dalam negeri. P3DN merupakan instrumen penting dari pertumbuhan ekonomi,” tegas Menperin.

Menperin optimistis, pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tahun 2024 akan dapat mendorong instansi pengguna untuk semakin banyak membeli produk dalam negeri. Harapannya, para produsen dalam negeri dapat semakin terpacu untuk menyediakan produk dalam negeri yang dibutuhkan oleh para pejabat pengadaan.

Agus menambahkan, segala pencapaian Program P3DN hingga hari ini merupakan kerja sama yang harmonis dari berbagai pihak. Salah satu faktor pendorong utama terciptanya implementasi program tersebut secara menyeluruh adalah adanya goodwill dari segenap stakeholder yang tercermin dari keberpihakan terhadap industri dalam negeri melalui kepatuhan dalam menjalankan peraturan terkait P3DN. 

”Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Program P3DN,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan, Kemenperin telah melakukan penginputan data anggaran belanja tahun 2024 pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebesar 99,87 persen, dan akan terus diupayakan agar sebelum hari H pelaksanaan Business Matching 2024 sudah diinput hingga 100 persen. 

“Hal ini yang juga kami dorong kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar dapat aktif menginputkan data anggaran belanjanya pada SiRUP di kegiatan setelah Kick Off nanti. Penginputan data anggaran belanja ini sangat penting pada kegiatan Business Matching, sehingga pelaku usaha dapat mengetahui kebutuhan akan produk dalam negeri,” paparnya.