Ajukan Banding, Vonis Caleg yang Libatkan Anak Dalam Kampanye Ditambah jadi 6 Bulan Penjara

MUS • Wednesday, 7 Feb 2024 - 21:22 WIB

Semarang - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menambah hukuman terhadap Muhammad Abdullah, caleg Partai Nasdem yang terbukti melibatkan anak dalam kampanye. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024), menghukum Muhammad Abdullah 6 bulan penjara, lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.

Muhammad Abdullah terbukti melibatkan anak di bawah umur atau belum memiliki hak pilih dalam pemilu 2024, untuk mengkampanyekan dirinya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata majelis hakim.

BACA JUGA: Terbukti Libatkan Anak Dalam Kampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Selain hukuman badan, Abdullah juga dikenai denda Rp12 juta subsider 2 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.

Sebagai informasi, Muhammad Abdullah yang merupakan caleg Partai Nasdem Purworejo, dilaporkan usai video anak yang mengkampanyekan dirinya viral di media sosial. Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72, dengan durasi 20 detik.