Terbukti Libatkan Anak Dalam Kampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

MUS • Monday, 29 Jan 2024 - 15:37 WIB

Purworejo - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Abdullah. Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara pidana khusus (Pidsus) dengan Nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr. 

“Menjatuhkan Muhammad Abdullah divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp6.000.000 atau subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp2.000,” kata Hakim Ketua Agus Supriyono saat membacakan putusannya didampingi hakim anggota Jhon Ricardo dan M. Budi Dharma di Ruang Cakra, Senin (29/1/2024). 

Majelis hakim menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih. Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Libatkan Anak Dalam Kampanye, Caleg di Purworejo Jalani Sidang Perdana

Terhadap putusan PN Purworejo tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Sholeh dan Mujiono serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, M. Fahmi Rosadi, Agung Bowo Laksono, Dedy Fajar, dan Issandi Hakim menyatakan pikir-pikir. Sesuai dengan aturan, waktu pikir-pikir diberikan selama 3 hari sejak dibacakan keputusan untuk para pihak menyatakan sikapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan Caleg Dapil VI Purworejo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya. Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72, dengan durasi 20 detik.