Libatkan Anak Dalam Kampanye, Caleg di Purworejo Jalani Sidang Perdana

MUS • Wednesday, 24 Jan 2024 - 00:53 WIB

Purworejo - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menggelar sidang perkara calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Muhammad Abdullah, yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Supriyono, didampingi hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma. 

Terdakwa dikenai dakwaan tunggal pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023. 

"Intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih," kata Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan, Selasa (23/1/2024).

Selain pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Ada empat poin dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh.

Pertama, proses penyelidikan dan penyidikan dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu, karena pemeriksaan terhadap perkara pemilu berbeda dengan pidana umumnya. 

Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.

BACA JUGA: Libatkan Anak dalam Kampanye, Caleg di Purworejo jadi Tersangka

Kedua soal kompetensi penyidik dan penyelidik. Dalam penanganan perkara pemilu, penyidik kepolisian maupun jaksa dan hakim harus tersertifikasi serta memiliki kompetensi. "Kalau tidak memiliki kompetensi tidak bisa memeriksa," ujarnya.

Ketiga menyangkut alat bukti. Pihak terdakwa belum melihat adanya uji forensik terhadap bukti video yang digunakan. Keempat, proses pemeriksaan terhadap saksi pembuat video ini adalah seorang anak yang tidak diperiksa di ruang khusus anak dan oleh penyidik kepolisian yang memiliki sertifikasi anak. 

"Jadi sebenarnya mereka tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa seorang anak. Karena treatment anak dan orang dewasa itu berbeda," ucapnya. 

Selain itu, definisi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye tidak dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan. 

"Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru, sangat politis dan cenderung tidak objektif," sambungnya.

Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, pihaknya meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut. "Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan Caleg Dapil VI Purworejo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya. Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72, dengan durasi 20 detik.