BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Bayarkan Santunan Manfaat Program Hingga Rp497 Miliar Sepanjang 2023

MUS • Monday, 29 Jan 2024 - 22:50 WIB

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru sepanjang tahun 2023 telah membayarkan manfaat program sebesar Rp497,74 miliar dengan jumlah transaksi sebanyak 42.751 kasus. 

Pernyataan itu disampaikan Husaini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru saat menggelar Kick Off Meeting Strategi dan Program Kerja Tahun 2024 yang diadakan bersama Kantor Cabang Kebayoran Lama di Bogor, 26-27 Januari 2024.

Pembayaran manfaat program tersebut meliputi pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp30,46 miliar dengan jumlah 563 transaksi, pembayaran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp8,35 miliar dengan jumlah 499 transaksi, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp447,76 miliar dengan jumlah 33.410 transaksi, pembayaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp6,89 miliar dengan jumlah 6.017 transaksi dan Pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp4,26 miliar dengan jumlah transaksi sebanyak 2.262. 

Sedangkan jumlah penerima manfaat program beasiswa tercatat sebanyak 293 anak. Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. 

Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut,  beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Menurut Husaini, pembayaran manfaat program di tahun 2023 telah mengalami jumlah peningkatan dari tahun sebelumnya. 

"Kami harapkan peningkatan jumlah pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini, diikuti oleh meningkatnya kesadaran para pekerja akan pentingnya memiliki program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek)," ujar Husaini

"Dalam setiap kesempatan, kami bersama stake holder lainnya terus mensosialisasikan tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan agar setiap pekerja teredukasi secara baik terhadap pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

"Setiap pekerjaan pasti memilik risiko, yang bisa dialami oleh siapa saja, dimana saja dan  kapan saja, yang mengakibatkan berkurang/hilangnya penghasilan," sambungnya. 

"Perlindungan jamsostek juga sangat berdampak terhadap kesejahteraan dan produktivitas  pekerja, untuk itu Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai instrumen penyelenggara jaminan sosial untuk mengurangi dampak dari risiko sosial tersebut," terang Husaini. 

Menutup keterangannya, Husaini menghimbau seluruh pekerja dan turut mengajak orang-orang terdekat disekitarnya untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa "Kerja Keras Bebas Cemas".