PKS Tegaskan Bansos Bukan Milik Penguasa

MUS • Friday, 5 Jan 2024 - 18:48 WIB

Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyatakan bansos adalah hak rakyat dan penyalurannya harus tetap dilanjutkan, baik di masa kampanye maupun ketika kepemimpinan nasional berganti. Pernyataan tersebut disampaikan Wisnu merespons adanya pihak yang menganggap bansos adalah milik pemerintah serta munculnya usulan agar penyaluran bansos ditunda sampai Pilpres 2024 selesai. 

“Bantuan sosial (bansos) adalah amanat konstitusi (Pasal 34 ayat 1 UUD 1945), yakni kewajiban agar Negara memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, yang kemudian definisi dan rumusannya diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,” jelas Wisnu di Semarang, (4/1/2024).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menegaskan, pemenuhan hak masyarakat rentan atas bansos tidak boleh dihambat apalagi ditunda dengan dalih menghindari politisasi bansos. Wisnu juga membeberkan alasannya tidak setuju dengan klaim yang menyebut bansos adalah milik pemerintah.

“Di pasal 28 UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin ditegaskan, Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak, layanan kesehatan yang baik melalui sistem jaminan sosial, bantuan pendidikan, serta pelayanan sosial. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan dana yang diambil dari APBN yang dialokasikan dengan memadai dan mencukupi. Jadi, ini menyangkut tanggung jawab Negara kepada warganya yang tidak boleh dihalang-halangi oleh alasan yang sifatnya masih spekulatif,” tutur Wisnu.

Wisnu menambahkan, dalam keberjalanannya memang ada proses politik yang terjadi. Pemerintah mengajukan anggaran terkait program perlindungan sosial kepada DPR untuk dibahas dan memperoleh persetujuan. 

“Jika bansos adalah milik pemerintah, maka dia tidak perlu dibahas dan disetujui oleh DPR. Pemerintah adalah operator yang ditugaskan oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan program itu. Tidak mungkin program bisa berjalan jika anggarannya tidak disetujui oleh kami yang diberikan mandat oleh rakyat menjaga uang mereka. Artinya, barang ini bukanlah milik penguasa. Ada keterlibatan rakyat melalui DPR dalam proses perencanaan, pembahasan, pelaksanaan hingga pengawasannya. DPR bertanggung jawab memastikan setiap dana APBN yang dipakai oleh pemerintah, manfaatnya kembali kepada rakyat,” beber Wisnu. 

Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini mengatakan, ke depan program bansos juga perlu mengalami penyempurnaan, baik dari sisi akurasi data maupun output yang diharapkan dari bansos tersebut.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait dengan akurasi data yang perlu terus disempurnakan. Khususnya terkait masalah inclusion dan exclusion error. Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Kemensos RI dan Komisi VIII DPR masih terus bekerja keras dari level perumusan kebijakan hingga penyaluran di lapangan guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran,” terang Wisnu.

Sementara dari sisi output, Wisnu mengharapkan lebih banyak bansos yang sifatnya mendorong produktivitas penerima manfaat, ketimbang bansos yang sifatnya “habis-pakai”.

“Pemenuhan kebutuhan pokok khususnya pangan bagi kelompok rentan tetap menjadi yang utama. Namun pemerintah tidak boleh abai bahwa tanggung jawab penanganan fakir miskin juga mencakup penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha di antaranya melalui upaya pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan, peningkatan akses pada pengembangan usaha mikro, dan penyediaan fasilitas bantuan permodalan. Sehingga output dari bansos yang diberikan bukan sekadar mengenyangkan perut, tetapi juga mendorong graduasi penerima manfaat dari kemiskinan,” pungkasnya.